Pemerintah Diminta Lindungi Angkutan Umum di Era New Normal

Rabu, 17 Juni 2020 - 21:01 WIB
"Selain dari sumber tersebut, anggaran dapat diperoleh juga misalnya dengan penggunaan dana hasil pengelolaan perparkiran, dan sebagainya yang tentunya harus bersifat akuntabel," ujar Felix.

Ia menjelaskan, sejak 2020, sudah dianggarkan program pembelian layanan untuk lima kota. Sebanyak 8 koridor di Medan, Palembang 8 koridor, Yogyakarta 3 koridor, Solo 6 koridor, dan Denpasar 6 koridor. Setiap kota rata-rata mendapat mendapat bantuan operasional sekitar Rp50 miliar pada tahun ini.

"Secara sosial, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, para operator yang sudah ada dilibatkan. Pasti ada perubahan manajemen. Dari semula sistem setoran beralih mendapatkan gaji bulanan. Target penumpang tidak perlu ada lagi, yang harus dipatuhi adalah taat pelayanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) dan standar operasional prosedur (SOP)," katanya.

Penyediaan halte, park and ride, angkutan feeder (penyambung) dapat disediakan oleh pemda. Mereka dapat bekerja sama dengan swasta untuk pengadaan halte. Termasuk, menerapkan sistem pembayaran tap cash setiap naik bus dan menambah instrumen kamera yang dapat memantau suhu tubuh setiap pintu masuk bus.

Menurut dia, sarana transportasi umum itu harus juga higienis, yakni sehat dan bersih. Bertransportasi umum yang higienis adalah pilihan tepat bermobilitas di masa pandemi COVID-19.

"Proses adaptasi menggunakan transportasi umum ini harus menjadi perhatian regulator dan operator supaya timbul kepercayaan pada masyarakat bahwa sarana transportasi umum yang digunakan tidak hanya aman, nyaman dan selamat," katanya.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More