Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron pada 20 Mei
Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:35 WIB
loading...
Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Kementan dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang dengan agenda pembelaan Nurul Ghufron digelar pada pekan depan.
Dewas KPK menyebut, sidang ditunda lantaran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin, 20 Mei pekan depan. "Senin jam 09.00 WIB," kata Haris, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Dewas Tolak 1 Ahli Sidang Etik Nurul Ghufron, Keahliannya Tidak Sesuai Materi
Sekadar informasi, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai. "Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut. Menurut Harjono, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.
Baca juga: Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun
Dewas KPK menyebut, sidang ditunda lantaran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin, 20 Mei pekan depan. "Senin jam 09.00 WIB," kata Haris, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Dewas Tolak 1 Ahli Sidang Etik Nurul Ghufron, Keahliannya Tidak Sesuai Materi
Sekadar informasi, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai. "Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut. Menurut Harjono, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.
Baca juga: Usai Sidang Etik, Ghufron: Kalau Melanggar Wewenang Silakan Dihukum dengan Apa Pun
Lihat Juga :