Dewas KPK Jadwal Ulang Sidang Etik Pembelaan Nurul Ghufron pada 20 Mei

Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:35 WIB
loading...
Dewas KPK Jadwal Ulang...
Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang mutasi ASN Kementan dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang terkait mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terlapor Nurul Ghufron ditunda. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan sidang dengan agenda pembelaan Nurul Ghufron digelar pada pekan depan.

Dewas KPK menyebut, sidang ditunda lantaran Wakil Ketua Lembaga Antirasuah itu minta waktu tambahan untuk menyiapkan pembelaan.

Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, sidang pembelaan itu akan dijadwal ulang pada Senin, 20 Mei pekan depan. "Senin jam 09.00 WIB," kata Haris, Jumat (17/5/2024).



Sekadar informasi, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut sidang kode etik tersebut ditunda lantaran pembelaan terlapor belum selesai. "Ya ditunda, alasannya pembelaan yang bersangkutan belum selesai," kata Tumpak.

Sebelumnya, anggota Dewas KPK Harjono mengungkapkan hubungan antara Ghufron dengan ASN tersebut. Menurut Harjono, Ghufron dan ASN Kementan itu sama-sama tidak saling kenal. Namun, Ghufron kenal dengan mertua ASN tersebut sebagai teman.



"Saya tanya sebenarnya nggak kenal. Terkait yang dimutasi Pak Ghufron sendiri nggak kenal. Yang kenal itu mertua dari yang dimutasi," kata Harjono, Selasa, 14 Mei 2024.

"Teman, itu saja," ujar Harjono.

Mengenai apakah Ghufron mendapat imbalan dari mutasi itu, menurut Harjono tak ada saksi yang menyampaikan soal hal itu.

"Nggak ada yang cerita," kata Harjono.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)