Rumah Adik SYL di Makassar Digeledah, Dokumen dan Barang Elektronik Diamankan KPK

Jum'at, 17 Mei 2024 - 17:35 WIB
loading...
Rumah Adik SYL di Makassar...
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (16/5/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Kamis (16/5/2024). Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) SYL.

Diduga, rumah tersebut milik adik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Angka Yasin Limpo. "Tim Penyidik, kemarin (16/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan sekaligus penyitaan disalah satu rumah kediaman yang beralamat di Jalan Letjen Hertasning Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/5/2024).

Ali menjelaskan, dari giat tersebut penyidik mengamankan sejumlah alat bukti yang dinilai dapat menerangkan pengusutan kasus dugaan TPPU yang dilakukan SYL. Penggeledahan dilakukan selama 6 jam dan penyidik membawa dua koper dari dalam rumah tersebut.





"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL," ujar Ali.

Dia menambahkan, tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," ucapnya.

Terkait TPPU SYL, KPK baru saja melakukan penyitaan terhadap rumah mewah di Makassar yang diduga milik eks Menteri Pertanian itu. Rumah mewah yang berlokasi di daerah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, itu ditaksir bernilai Rp4,5 miliar.

SYL beserta Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU.

"Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 13 Oktober 2023.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1094 seconds (0.1#10.140)