Periksa Eks Sekjen Kemenkes, KPK Dalami Dugaan Penyelewengan Anggaran Pengadaan APD

Selasa, 13 Februari 2024 - 19:11 WIB
loading...
Periksa Eks Sekjen Kemenkes,...
KPK mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan APD saat pandemi Covid-19 di Kemenkes. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyelewengan anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) saat pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Hal itu dilakukan KPK dengan memeriksa eks Sekjen Kemenkes, Oscar Primadi dan Komisaris Utama PT Permana Putra Mandiri, Siti Fatimah Az Zahra.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan keduanya sebagai saksi yang dilakukan pada Senin 12 Februari 2024. Ali menyatakan, mereka juga digali informasinya perihal peran dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.



"Kedua saksi hadir dan di konfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan APD di Kemenkes dan peran aktif dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka untuk menyalahgunakan anggaran dimaksud," kata Ali, Selasa (13/2/224).

Di sisi lain, KPK belum mengumumkan secara resmi terkait tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Ali menyatakan jumlah tersangka lebih dari satu orang. "Saya kira lebih dari satu yang ditetapkan tersangka," kata Ali, Jumat, 10 November 2023.



Namun, Ali enggan menyebutkan satu pun identitas dari para pihak yang telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut. "Identitasnya akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan," ujar Ali.

Menurut Ali Fikri menyatakan, nilai proyek pengadaan APD itu mencapai Rp3,03 triliun. Jumlah tersebut ditujukan untuk pengadaan lima juta set APD saat pandemi Covid-19. "Jadi untuk sementara kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.

Ali menyebut nilai tersebut sebagai temuan awal penyidikan kasus yang dimaksud. Ali menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah. "Tentu akan kami terus kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1165 seconds (0.1#10.140)