Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
Dengan demikian saran kedua ini sudah diperkirakan juga akan ditolak oleh KSAL, karena untuk memberikan kewenangan sebagai Indonesia Coast Guard kepada Bakamla itu cukup dengan membuat RPP tentang Pembentukan Coast Guard berdasarkan UU 17/2008 tentang Pelayaran, sedangkan bila Bakamla diberikan status sebagai penyidik akan mengakibatkan tumpang tindih kewenangan dengan Polri diwilayah laut terotial dan tumpang tidih kewenangan dengan TNI AL diwilayah laut yurisdiksi nasional.

Mengingat pada rapat itu salah satu peserta yang diundang rapat adalah Kepala Bakamla yang masih bersatatus Perwira tinggi Angkatan laut aktif, maka untuk mencegah terjadinya silang pendapat dengan KSAL, maka KSAL tidak diundang untuk hadir dalam rapat itu. Ini menunjukan bahwa Bakamla yang dianggap lebih penting dari pada TNI AL. Hal itu tentunya sudah diperkirakan sebelumnya karena sudah pasti KSAL akan menolak habis habisan saran dari Menkopolhukam untuk memberikan status penyidik kepada Bakamla, karena hal itu akan mengganggu pelaksanaan tugas TNI AL.

Saya sebagai purnawirawan TNI AL juga ikut bertanya tanya dalam hati, apakah Menko Polhukam dengan sengaja untuk merekayasa Bakamla untuk menggantikan TNI AL, atau Bakamla dibentuk untuk mengecilkan arti TNI AL? Wah kalau ini yang terjadi saya yakin semua personel TNI AL tidak akan rela TNI AL dikerdilkan hanya untuk membesarkan Bakamla. Sampai saat ini sebagian besar personil Bakamla adalah perwira TNI AL aktif, sehingga masih tunduk kepada hukum pidana militer, dimana mereka sewaktu waktu dapat ditarik balik masuk kestruktur TNI AL. Kalau memang Bakamla ini dirancang untuk mengkerdilkan TNI AL, saya sarankan kepada KSAL untuk menarik semua personil TNI AL yang sekarang bertugas di Bakamla.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa saran yang disampaikan oleh Menkopohukam pada ratas yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2021 yang lalu dapat berdampak pada Pertama, Presiden dapat tertuduh sebagai pelanggar UUD45, dan melanggar UU 12/2011 tentang Pembentukan aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan politik. Kedua, Terjadi tumpang tindih kewenangan antara Bakamla dan Polri di wilayah laut terittorial, dan tumpang tindih kewenangan antara Bakamla dan TNI AL diwilayah laut yurisdiksi nasional. Ketiga, Kemungkinan terjadinya pengkerdilan TNI AL.

Jadi, saran dari Menko Polhukam itu tidak perlu dilaksanakan. Kalau hanya untuk membentuk Indonesia Coast Guard sudah adah UU 17/2008 tentang Pelayaran dan untuk menjaga wilayah laut yursidiksi nasional sudah ada TNI AL yang tidak akan mundur satu yard pun dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.

Kekacauan dalam penegakan hukum di laut ini mengakibatkan laut Indonesia berada pada status "high risk water" yang berdampak pada tingginya nilai asuransi barang yang diangkut kapal niaga melewati perairan Indoneisa. Hal mengakibatkan mahalnya harga barang yang sampai kepada masyarakat. Artinya saran Menko Polhukam ini pun akibatnya tidak hanya ditanggung presiden, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia.
(muh)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More