Kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam Korupsi Dinilai Tumpang Tindih
Rabu, 13 November 2024 - 07:38 WIB
loading...
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar dalam pemberantasan tindak pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum tersebut saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. saat ini ada tiga institusi yang bertugas menangani kasus korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan hanya terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
"Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak hanya berpotensi menimbulkan gesekan antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, KPK dan Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Sedangkan Polri hanya terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Lihat Juga :