Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut

Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
Mantan Kabais TNI Soleman B Ponto. Foto/ist
Soleman B Ponto

Kepala Bais TNI Periode 2011-2013

SAAT ini beredar surat dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM ( Menko Polhukam ) terkait Permohonan Rapat Terbatas (Ratas) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Surat yang beredar melalui percakapan aplikasi WhatsApp (WA) tertanggal 14 Desember 2021 itu tidak mengundang Kepala Staf TNI AL (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono. Padahal KSAL adalah pihak yang bertugas dalam hal menegakan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sebagaimana diatur pada Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Tidak diundangnya KSAL pada rapat yang membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia tentunya mengundang tanda tanya. Ada tiga kemunginan alasan mengapa KSAL tidak diundang pada ratas tersebut. Pertama, topik pembicaraan tidak ada kaitannya dengan tugas KSAL.

Sekarang mari kita uji, pertama, topik yang dibahas pada rapat itu adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Topik ini sangat erat hubungannya dengan tugas Angkatan laut sebagaimana yang diatur pada Pasal 9 Huruf b UU Nomor 34/2004 tentang TNI, yaitu menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi.



Artinya, ternyata topik yang dibahas dalam rapat sangat erat kaitannya dengan tugas TNI AL di bawah pimpinan KSAL KSAL sebenarnya mutlak harus hadir. Jadi, alasan pertama tidak bisa diterima. Alasan kedua, Kedua, KSAL sudah diwakili panglima TNI. Ini jelas adalah anggapan yang keliru. Mari kita uji lagi. Dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Di sana telah diatur secara tegas pembagian tugas antara panglima TNI dengan KSAL.

Panglima TNI bertugas menegakan kedaulatan yang dilaksanakan melalui Operasi Militer yang berprinsip kill or to be kill, sebagaimana yang diatur pada Pasal 7 UU Nomor 34/2004. Sementara tugas KSAL diatur pada Pasal 9 Huruf b, yaitu menegakan hukum dan menjaga keamaman wilayah laut yurisdiksi nasional dengan melaksanakan prinsip mengejar, menangkap, menyelidiki dan menyidik para pelanggar hukum untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan. Jadi, dalam hal penegakan hukum di laut KSAL bertindak sebagai penyidik. Di sinilah bedanya, panglina TNI tidak bisa bertindak sebagai penyidik di laut. Akan tetapi dalam hal operasi militer, KSAL ada di bawah perintah Panglima TNI.



Mengingat topik rapat adalah menyangkut kewenagan penyidik dalam penegakan hukum di laut, yang merupakan tugas dari KSAL, kehadiran Panglima TNI tidak bisa dianggap telah mewakili KSAL. Kehadiran KSAL adalah mutlak karena topik rapat menyangkut penegakan hukum di laut yang berada di luar tugas TNI. Panglima TNI bisa saja tidak hadir, karena penegakan hukum di laut tidak ada kaitannya dengan tugas TNI. Jadi alasan kedua ini pun tidak bisa diterima.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More