Menyoal RPP Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Laut
Senin, 20 Desember 2021 - 21:54 WIB
Alasan ketiga, kemungkinan KSAL tidak diundang karena alasan diperkirakan akan menolak saran dari Menkopohukam kepada Presiden. Ada dua saran yang disampaikan Menkopolhukam kepada Presiden untuk dimintakan persetujuan pada rapat itu. Saran pertama yaitu menetapkan RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia melalui Keputusan Rapat Terbatas, karena meskipun substansi RPP disetujui oleh para Menteri/Kepala Lembaga, namun dalam pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) tidak ditemukan adanya kesepakatan, sehingga digunakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2017 tentang Pengambilan, Pengawasan dan Pengendalian pelaksanaan kebijakan ditingkat Kementrian dan lembaga Pemerintah.
Sangat jelas dinyatakan bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sudah ditolak. Tapi anehnya Menkopolhukam tetap ngotot memajukan RPP ini untuk dimintakan Persetujuan Presiden pada rapat yang tidak dihadiri oleh KSAL itu.
Penolakan PAK itu adalah hal yang wajar, karena RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berpontensi menggiring Presiden untuk melanggar UUD 45 dan melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.
Landasan Hukum Pembuatan PP
Perlu diingat bahwa ada dua landasan hukum pembuatan peraturan pemerintah. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?
Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Apakah RPP tersebut memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.
Sangat jelas dinyatakan bahwa pada pembahasan tingkat Panitia Antar Kementrian (PAK) RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sudah ditolak. Tapi anehnya Menkopolhukam tetap ngotot memajukan RPP ini untuk dimintakan Persetujuan Presiden pada rapat yang tidak dihadiri oleh KSAL itu.
Penolakan PAK itu adalah hal yang wajar, karena RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Keselamtan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berpontensi menggiring Presiden untuk melanggar UUD 45 dan melanggar UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Aturan Perundangan, yang dapat mengakibatkan kegaduhan Politik.
Landasan Hukum Pembuatan PP
Perlu diingat bahwa ada dua landasan hukum pembuatan peraturan pemerintah. Pertama, Pasal 5 ayat (2) UUD 45, yang selengkapnya berbunyi : "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya". Kedua, Pasal 12 UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan selengkapnya berbunyi : “Materi muatan Peraturan Pemerintah berisi materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya”.
Dari kedua landasan Undang-undang itu sangat jelas mengatur bahwa, Peraturan Pemerintah ditetapkan oleh Presiden adalah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Lalu apa yang dimaksud dengan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”?
Pada Penjelasan Pasal 12 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah dirobah dengan UU 15 Tahun 2019 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya” adalah penetapan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan perintah Undang-undang atau untuk menjalankan Undang-Undang sepanjang diperlukan dengan tidak menyimpang dari materi yang diatur dalam Undang-Undang yang bersangkutan.
Sekarang mari kita uji RPP tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Apakah RPP tersebut memenuhi persyaratan “Menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya”
Materi pasal yang memuat perintah Undang-undang untuk membuat Peraturan Pemerintah berada pada Konsideran atau kolom “Mengingat”.
tulis komentar anda