China Protes Pengeboran Minyak, DPR Dorong Perkuat Bakamla
loading...
A
A
A
JAKARTA - Protes pemerintah China terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna menyita perhatian kalangan DPR. Anggota Komisi I DPR-RI Fraksi Partai Golkar Christina Aryani mendorong Pemerintah Indonesia memperkuat Badan Keamanan Laut ( Bakamla ) sebagai coast guard.
"Kesempatan ini sekaligus saya gunakan untuk mendorong pemerintah memperkuat Bakamla sebagai coast guard kita untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Christina menilai kehadiran negara dalam berbagai bentuk di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain. Dia menjelaskan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos 1982) bahwa ujung selatan Laut Cina Selatan merupakan bagian ZEE Indonesia.
"Yang sejak tahun 2017 kita namakan sebagai Laut Natuna Utara," ungkap Christina.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut. "Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," imbuhnya.
Dia juga meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi protes China terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna.
"Kesempatan ini sekaligus saya gunakan untuk mendorong pemerintah memperkuat Bakamla sebagai coast guard kita untuk menjalankan tugas-tugas pengamanan terhadap kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi di ZEE," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/12/2021).
Christina menilai kehadiran negara dalam berbagai bentuk di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) harus diintensifkan sebagai penangkal klaim-klaim sepihak negara lain. Dia menjelaskan sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (Unclos 1982) bahwa ujung selatan Laut Cina Selatan merupakan bagian ZEE Indonesia.
"Yang sejak tahun 2017 kita namakan sebagai Laut Natuna Utara," ungkap Christina.
Dia menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 56 Unclos, Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan kegiatan ekplorasi, eksploitasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah tersebut. "Indonesia tidak pernah mengakui klaim sepihak China atas nine dash line dan karenanya tidak perlu menanggapi protes-protes tanpa dasar hukum tersebut," imbuhnya.
Dia juga meyakini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI sudah dan akan terus melakukan langkah-langkah diplomatik terukur untuk menyikapi protes China terkait pengeboran minyak dan gas di Natuna.
(rca)