Upah Minimum 2022, Refleksi Awal atas PP 36/2021

Kamis, 02 Desember 2021 - 11:11 WIB
Dalam jangka menengah, pengawasan harus terus dilakukan untuk memastikan hak pekerja untuk berserikat dan berunding juga dihormati oleh pengusaha. Dengan berserikat, yang merupakan hak dasar, pekerja mempunyai jalur untuk berunding dan mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik. Harapan pekerja untuk mendapatkan kenaikan upah bisa didapatkan dari perundingan ditingkat perusahaan.

Sayangnya, tidak banyak pekerja yang menjadi anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Menurut BPS, hanya 13 orang menjadi anggota serikat pekerja dari 100 pekerja di Indonesia pada tahun 2018. Hal ini juga merupakan pekerjaan rumah untuk aktivis serikat pekerja/buruh. Pengawasan juga perlu ditingkatkan untuk memastikan pekerja mendapatkan hak-hak lainnya seperti hak atas jaminan sosial, jam kerja, dan jam istirahat, tunjangan hari raya, cuti melahirkan dan hak lainnya sesuai dengan ketentuan.

Dan terakhir, sosial dialog perlu terus dikembangkan baik oleh SP/SB, APINDO maupun pemerintah. Sosial dialog seharusnya dilakukan secara berkala, tidak hanya ketika ada perselisihan hubungan industrial. Bahkan, sebenarnya sudah sangat terlambat untuk melakukan sosial dialog ketika sudah terjadi perselisihan.

Pemerintah dapat memulai sosial dialog ini dalam rangka perbaikan UU 11/2020 yang diamanatkan oleh Mahkamah Konstitusi. Meskipun MK hanya meminta perbaikan proses pembentukan UU 11/2020, tapi masalah materiilnya juga bisa diselesaikan apabila pihak-pihak yang terlibat dapat mengedepankan hubungan industrial yang dewasa.
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More