Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet
Minggu, 31 Mei 2020 - 17:14 WIB
Selain itu, jika JR dikabulkan, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.
Kemudian, operator dapat diminta bertanggung jawab apabila terdapat konten yang melanggar aturan. Hal ini sama dengan JR yang diajukan oleh MNC Group agar semua layanan video berbasis internet tercakup dalam UU Penyiaran No.32/2002.
MNC Group mengajukan JR atas UU Penyiaran No.32/2002, Pasal 2, Ayat 1, dimana Definisi Penyiaran mencakup layanan video berbasis internet, tanpa kecuali baik lokal maupun asing, karena tayangan tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, Ayat 1.
Jika JR dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk medsos, akan dapat diatur oleh Pemerintah termasuk isi siaran/konten disamping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan.
Kemudian, operator dapat diminta bertanggung jawab apabila terdapat konten yang melanggar aturan. Hal ini sama dengan JR yang diajukan oleh MNC Group agar semua layanan video berbasis internet tercakup dalam UU Penyiaran No.32/2002.
MNC Group mengajukan JR atas UU Penyiaran No.32/2002, Pasal 2, Ayat 1, dimana Definisi Penyiaran mencakup layanan video berbasis internet, tanpa kecuali baik lokal maupun asing, karena tayangan tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, Ayat 1.
Jika JR dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk medsos, akan dapat diatur oleh Pemerintah termasuk isi siaran/konten disamping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan.
(maf)
tulis komentar anda