MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN
Jum'at, 29 November 2024 - 20:55 WIB
loading...
MK menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang diajukan 2 dosen PTS yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. MK menolak gaji dosen PTS dibayarkan melalui APBN.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).
Baca juga: MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.
Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lihat Juga :