MK Tolak Gugatan Gaji Dosen PTS Dibayar Pakai APBN

Jum'at, 29 November 2024 - 20:55 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan Gaji...
MK menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Dikti yang diajukan 2 dosen PTS yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Nomor 135/PUU-XXI/2023 pengujian materiil UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) yang diajukan 2 dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yakni Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid. MK menolak gaji dosen PTS dibayarkan melalui APBN.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Jumat (29/11/2024).



Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah mengatakan, alokasi anggaran PTS digunakan untuk tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan profesor. Bahkan, pemerintah menempatkan dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sejumlah PTS tertentu.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang pada pokoknya menyatakan yang berhak menerima gaji dan tunjangan yang bersumber dari APBN hanya untuk dosen berstatus ASN. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Pada intinya gaji dosen yang diangkat oleh pemerintah dialokasikan dalam APBN, sedangkan bagi dosen PTS yang diangkat oleh badan penyelenggara PTS yang bersangkutan, maka gaji dan tunjangan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja yang dilakukan oleh dosen bersangkutan dengan badan penyelenggara PTS dan tunduk pada peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan,” kata Guntur.

Karena itu, terkait dalil para pemohon yang menyatakan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti yang dinilai tidak memiliki kejelasan, MK melihat bahwa frasa pada norma tersebut digunakan tidak hanya untuk norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti, tetapi juga untuk norma Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Dikti.

Dengan kata lain, penggunaan frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' harus disesuaikan dengan rujukan dari masing-masing norma.

Dalam hal ini, frasa 'sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam norma Pasal 70 ayat (3) UU Dikti merujuk norma dalam peraturan perundang-undangan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Prabowo Kumpulkan Para...
Prabowo Kumpulkan Para Rektor Kampus Negeri Dan Swasta Sore Ini, Bahas Apa?
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Rekonstruksi Anggaran...
Rekonstruksi Anggaran dan Kebijakan Pendidikan
Membingkai (Informasi)...
Membingkai (Informasi) Efisiensi Anggaran
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Dua Kubu Ulama Islam...
Dua Kubu Ulama Islam Bertentangan soal Jihad Melawan Israel, Siapa yang Benar?
Bagaimana Cara Menghapus...
Bagaimana Cara Menghapus Dosa Zina? Ini Amalan-amalannya!
Apa Itu Program Nuklir...
Apa Itu Program Nuklir Iran Serta Apa Maunya AS dan Israel? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Sinopsis One On One...
Sinopsis One On One - Wijayanto Samirin (Ekonom Senior Paramadina): 1001 Cara Hadapi Tarif Impor Amerika
11 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak Hakim,...
Eksepsi Ditolak Hakim, Hasto: Tidak Mengurangi Tekad untuk Mewujudkan Keadilan
53 menit yang lalu
Hakim Tolak Eksepsi...
Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto dalam Kasus Harun Masiku
1 jam yang lalu
Niat Prabowo Evakuasi...
Niat Prabowo Evakuasi 1.000 Warga Gaza Diapresiasi
1 jam yang lalu
Titiek Puspa Meninggal...
Titiek Puspa Meninggal Dunia, SBY: Negeri Ini dan Dunia Kehilangan Pahlawan Kebudayaan serta Kesenian
2 jam yang lalu
Evakuasi Warga Gaza...
Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia Harus Ada Kesepakatan Negara Timur Tengah, Menlu: Kalau Ada yang Tak Sepakat, No Deal
2 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved