Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet

Minggu, 31 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
Penjelasan Uji Materi...
Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)

Tujuan dari uji materi ini menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing). dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2, yang tertulis;

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," demikin bunyi pasal tersebut, Minggu (31/5/2020).

(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)

Dengan tegas disebutkan bahwa 'menggunakan spektrum frekuensi radio', semua tanyangan video berbasis internet (OTT, media sosial, dll) menggunakan spektrum frekuensi radio. Tayangan lewat mobile menggunakan spektrum frekuensi radio. Tayangan lewat wifi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

Kesimpulan dan UU Nomor 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan sehingga tidak dapat ditonton.

Mengenai sudut pandang idealisme, jika JR dikabulkan maka isi tayangan video berbasis internet dapat diatur, berbeda dengan saat ini yang berjalan bebas tanpa melalui sensor dan seringkali tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Jika JR dikabulkan, maka kualitas isi siaran/video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI," sebutnya.

Selain itu, jika JR dikabulkan, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.

Kemudian, operator dapat diminta bertanggung jawab apabila terdapat konten yang melanggar aturan. Hal ini sama dengan JR yang diajukan oleh MNC Group agar semua layanan video berbasis internet tercakup dalam UU Penyiaran No.32/2002.

MNC Group mengajukan JR atas UU Penyiaran No.32/2002, Pasal 2, Ayat 1, dimana Definisi Penyiaran mencakup layanan video berbasis internet, tanpa kecuali baik lokal maupun asing, karena tayangan tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, Ayat 1.

Jika JR dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk medsos, akan dapat diatur oleh Pemerintah termasuk isi siaran/konten disamping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Media Nasional Terancam,...
Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Berita Terkini
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Infografis
Uni Eropa Beri 4 Sanksi...
Uni Eropa Beri 4 Sanksi ke Rusia Terkait Perang di Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved