Penjelasan Uji Materi UU Penyiaran ke MK Terkait Siaran Berbasis Internet

Minggu, 31 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
Penjelasan Uji Materi...
Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke MK. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Judicial Review (JR) atau uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan oleh stasiun televisi RCTI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Baca juga: Uji Materi ke MK, Siaran Berbasis Internet Diharapkan Ikuti UU Penyiaran)

Tujuan dari uji materi ini menciptakan landasan hukum bagi tayangan video berbasis internet, tanpa kecuali (lokal maupun asing). dengan sudut pandang hukum melalui UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Pasal 1, Ayat 2, yang tertulis;

"Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran," demikin bunyi pasal tersebut, Minggu (31/5/2020).

(Baca juga: Soal New Normal, Pemerintah Diminta Belajar dari Korea Selatan)

Dengan tegas disebutkan bahwa 'menggunakan spektrum frekuensi radio', semua tanyangan video berbasis internet (OTT, media sosial, dll) menggunakan spektrum frekuensi radio. Tayangan lewat mobile menggunakan spektrum frekuensi radio. Tayangan lewat wifi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di 2,4GHz.

Kesimpulan dan UU Nomor 32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur tayangan video berbasis internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio, semua tayangan video berbasis internet tidak dapat ditransmisikan sehingga tidak dapat ditonton.

Mengenai sudut pandang idealisme, jika JR dikabulkan maka isi tayangan video berbasis internet dapat diatur, berbeda dengan saat ini yang berjalan bebas tanpa melalui sensor dan seringkali tidak dapat dipertanggung jawabkan.

"Jika JR dikabulkan, maka kualitas isi siaran/video berbasis internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI," sebutnya.

Selain itu, jika JR dikabulkan, akan ikut ambil bagian menjadikan NKRI kembali kepada marwahnya sesuai dengan tujuan berbangsa dan bernegara, yang tidak hanya merdeka tetapi juga bersatu, adil dan makmur sebagaimana jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945.

Kemudian, operator dapat diminta bertanggung jawab apabila terdapat konten yang melanggar aturan. Hal ini sama dengan JR yang diajukan oleh MNC Group agar semua layanan video berbasis internet tercakup dalam UU Penyiaran No.32/2002.

MNC Group mengajukan JR atas UU Penyiaran No.32/2002, Pasal 2, Ayat 1, dimana Definisi Penyiaran mencakup layanan video berbasis internet, tanpa kecuali baik lokal maupun asing, karena tayangan tersebut menggunakan spektrum frekuensi radio sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2, Ayat 1.

Jika JR dikabulkan, semua tayangan video berbasis internet termasuk medsos, akan dapat diatur oleh Pemerintah termasuk isi siaran/konten disamping operator dapat diminta pertanggung jawabannya apabila melanggar ketentuan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketua Dewan Pers Komaruddin...
Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat Tekankan Sikap Kritis dan Konstruktif Media Massa
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Boni Hargens: Keterbukaan...
Boni Hargens: Keterbukaan Kapolri Perkuat Relasi Negara dan Masyarakat
Pemerintah Gandeng Homeless...
Pemerintah Gandeng Homeless Media, Dewan Pers: Mereka Jangan Menjadi Humas
Komdigi: Pers sebagai...
Komdigi: Pers sebagai Benteng Pertahanan Melawan Hoaks dan Disinformasi
Komaruddin Hidayat:...
Komaruddin Hidayat: Pers Masih Jadi Rujukan Utama Masyarakat di Tengah Ledakan Informasi
Komisioner KPI Tegaskan...
Komisioner KPI Tegaskan Media Penyiaran Wujudkan Keadilan Bagi Perempuan
Media Nasional Terancam,...
Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Hadiri HPN, 2026 Pilar...
Hadiri HPN, 2026 Pilar Saga: Perkuat Peran Pers Hadapi Era Digital dan AI
Rekomendasi
JD Vance: Iran dan AS...
JD Vance: Iran dan AS Bekerja Sama Mewujudkan Perdamaian dan Kemakmuran di Timur Tengah
Randy Martin Buka Bisnis...
Randy Martin Buka Bisnis Photobooth, Kemesraannya dengan Lyodra Curi Perhatian
Selain Ingin Perang...
Selain Ingin Perang di Lebanon Berakhir, Iran Klaim Tak Ingin Kembangkan Senjata Nuklir
Berita Terkini
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Puji Kepemimpinan Wali...
Puji Kepemimpinan Wali Kota Agustina, Hendardji Soepandji: Budaya Semarang Kian Kuat dan Harmonis
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved