MK: KPK Berwenang Usut Korupsi Militer
Jum'at, 29 November 2024 - 17:48 WIB
loading...
MK menyatakan KPK berwenang menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer atau TNI. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan KPK. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menangani secara tuntas perkara korupsi yang melibatkan militer atau TNI. Dengan syarat, perkara tersebut ditemukan KPK.
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun putusan MK tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.
Baca juga: DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," berikut bunyi putusan MK.
Bunyi Pasal 42 UU KPK:
KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian, Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:
Hal tersebut berdasarkan putusan uji materil yang diajukan Gugum Ridho Putra terkait Pasal 42 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945. Adapun putusan MK tercatat nomor 87/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 29 November 2024.
Baca juga: DPR Dukung Kolaborasi KPK-Kejaksaan Berantas Korupsi
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," berikut bunyi putusan MK.
Bunyi Pasal 42 UU KPK:
KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon. Kemudian, Pasal 42 UU KPK berbunyi sebagai berikut:
Lihat Juga :