MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi di Militer, Ini Respons Mabes TNI
Minggu, 01 Desember 2024 - 18:38 WIB
loading...
Putusan MK perihal uji materil pasal 42 UU KPK, membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal uji materil pasal 42 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat lembaga anti rasuah tersebut dapat mengusut kasus korupsi militer dengan syarat ditemukan oleh pihaknya.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Ketemu Mantan Musuh Bebuyutan Bong Kee Chok saat Reuni
"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Hariyanto, Minggu (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.
Merespons putusan itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengatakan, siap mendukung apapun bentuk penegakkan hukum yang adil dan transparan, sesuai dengan tugas dan fungsi TNI.
Baca juga: Kisah Jenderal Kopassus AM Hendropriyono Ketemu Mantan Musuh Bebuyutan Bong Kee Chok saat Reuni
"Jika memang ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukung sesuai dengan tugas pokok, dan fungsi TNI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan," kata Hariyanto, Minggu (1/12/2024).
Namun, Hariyanto mengungkap bahwa hingga saat ini Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari KPK terkait rencana pertemuan untuk membahas putusan MK tersebut.
Lihat Juga :