Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi

Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB


Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.

Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.

"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.

Selain Jimmy Simanjuntak, webinar yang dimoderatori Jennifer B Tumbuan dan Syahdan Hutabarat itu juga menghadirkan pembicara lain, seperti Menkumham Yasonna H Laoly sebagai keynote speaker; Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak; Andrew Chan (Partner of Allen & Gledhill LLP Singapore), serta Scott Atkins (Chair, Partner & Head of Risk Advisory of Norton Rose Fulbright Australia).

Sementara itu, praktisi kepailitan dari Singapura, Andrew Chan menyampaikan bahwa pemerintahnya memberlakukan, yang pertama, pembebasan sementara dari pelaksanaan kewajiban cicilan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Kemudian yang kedua, lanjut dia, pembatasan proses kepailitan dan insolvensi tertentu dengan menaikkan batasan nilai pengajuan untuk pengajuan permohonan kepailitan/pembayaran kembali.

Sedangkan di Australia, Scott Atkins menjelaskan bahwa Australia menaikkan jumlah yang dapat ditagihkan oleh pihak dalam bentuk somasi dan juga jangka waktu penyelesaiannya dan pembebasan sementara para direktur dari transaksi yang sudah insolven.

Selain itu, INSOL juga telah mengeluarkan pedoman yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara dalam undang-undangnya yaitu The Principles for Effective Insolvency and Creditor/Debtor Regimes dan juga The Statement of Principles for a Global Approach to Multi-Creditor Workouts II.

"Pemerintah sewajarnya juga mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai perbandingan atas tindakan yang selayaknya diambil guna menekan banyaknya kepailitan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini sebelum memberlakukan moratorium atau penangguhan penuh terhadap Undang-Undang Kepailitan Indonesia yang dapat mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More