Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi

Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak. FOTO/IST
JAKARTA - Berkaca dari pengalaman krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya bisa membantu para kreditor maupun debitur untuk memperoleh solusi dari masalah utang-piutang di antara mereka. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, UU Kepailitan bisa lebih berperan.

Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.

Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.

Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?





Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).

"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.

Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :