Kepala BP2MI Tegaskan Pembebasan Biaya Pemberangkatan Pekerja Migran Amanat UU

Senin, 04 Maret 2024 - 19:17 WIB
loading...
Kepala BP2MI Tegaskan...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menegaskan pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dia mengaku bakal terus mendorong agar amanat UU itu dilaksanakan, sehingga tidak membebani pekerja migran Indonesia (PMI).

"Ini adalah mimpi besar saya memberikan pelayanan yang baik kepada PMI sebagaimana perintah undang-undang. Salah satunya soal pembebasan biaya pemberangkatan PMI ke luar negeri,” ujar Benny saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Jakarta, Senin (4/3/2024).

BP2MI, kata Benny, terus mendorong agar pemerintah segera membebaskan biaya penempatan PMI dan ditanggung oleh negara karena merupakan amanat dari UU. “Biaya penempatan tidak boleh ditanggung oleh PMI. Tapi itu harus dicover oleh negara, ini amanat (UU Nomor 18/2017) Pasal 1 ayat 30 dijalankan oleh negara,” tuturnya.



Dia menjelaskan tujuan mendorong terus pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa tersebut. Benny mengatakan bahwa apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI merupakan cita-cita terbesarnya, yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada putra putri bangsa Indonesia.

"Ini salah satu mimpi saya awal dilantik menjadi Kepala BP2MI, memberikan pelayanan terbaik kepada PMI dengan menyejahterakan keluarga PMI," ujar mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI itu.

Benny membeberkan negara dalam setiap tahun hanya mengeluarkan anggaran Rp8,2 triliun untuk keberangkatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Jumlah tersebut sangat jauh jika dibandingkan dengan penghasilan devisa yang diberikan oleh para PMI ke negara yaitu sebesar Rp159 triliun.

"Artinya penghasilan yang diberikan PMI ke pada negara lebih besar dibandingkan investasi yang dikeluarkan negara kepada PMI," ujar Sekretaris Jenderal Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.

“Jadi negara kita ingatkan jangan pelit kepada rakyatnya, jangan pelit kepada PMI, toh negara harus sadar bahwa negara berutang besar kepada PMI. Nah, ada kesadaran negara berhutang berarti harus ada kesadaran negara harus membayar utang itu," sambungnya.

Benny melanjutkan, pemerintah juga harus menyiapkan dana abadi untuk keluarga pahlawan devisa itu. Dia meminta pemerintah untuk segera membuat program dana abadi tersebut agar semua persoalan PMI ditanggung oleh negara.

"Tentu tidak hanya biaya penempatan ditanggung, mereka juga harus mempunyai green card dan dana abadi, tidak boleh ada satu keluarga PMI yang mengalami masalah sosial," ucapnya.

"Jika ada keluarganya yang bekerja di luar negeri, tidak ada satu anak PMI yang putus sekolah karena tidak bisa bayar biaya pendidikan, sementara PMI berjuang untuk devisa negara dan tidak ada juga biaya kesehatan yang ditanggung oleh PMI. Itu harus dicover melalui dana abadi itu,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1729 seconds (0.1#10.140)