Berkaca dari Krismon 1998, UU Kepailitan Bisa Jadi Solusi di Masa Pandemi
Sabtu, 04 September 2021 - 15:01 WIB
loading...
Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Berkaca dari pengalaman krisis ekonomi 1998 serta perkembangannya hingga saat ini, Undang-Undang Kepailitan seharusnya bisa membantu para kreditor maupun debitur untuk memperoleh solusi dari masalah utang-piutang di antara mereka. Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, UU Kepailitan bisa lebih berperan.
Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.
Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.
Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?
Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.
Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku
Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.
"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.
Selain Jimmy Simanjuntak, webinar yang dimoderatori Jennifer B Tumbuan dan Syahdan Hutabarat itu juga menghadirkan pembicara lain, seperti Menkumham Yasonna H Laoly sebagai keynote speaker; Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak; Andrew Chan (Partner of Allen & Gledhill LLP Singapore), serta Scott Atkins (Chair, Partner & Head of Risk Advisory of Norton Rose Fulbright Australia).
Sementara itu, praktisi kepailitan dari Singapura, Andrew Chan menyampaikan bahwa pemerintahnya memberlakukan, yang pertama, pembebasan sementara dari pelaksanaan kewajiban cicilan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Kemudian yang kedua, lanjut dia, pembatasan proses kepailitan dan insolvensi tertentu dengan menaikkan batasan nilai pengajuan untuk pengajuan permohonan kepailitan/pembayaran kembali.
Sedangkan di Australia, Scott Atkins menjelaskan bahwa Australia menaikkan jumlah yang dapat ditagihkan oleh pihak dalam bentuk somasi dan juga jangka waktu penyelesaiannya dan pembebasan sementara para direktur dari transaksi yang sudah insolven.
Selain itu, INSOL juga telah mengeluarkan pedoman yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara dalam undang-undangnya yaitu The Principles for Effective Insolvency and Creditor/Debtor Regimes dan juga The Statement of Principles for a Global Approach to Multi-Creditor Workouts II.
"Pemerintah sewajarnya juga mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai perbandingan atas tindakan yang selayaknya diambil guna menekan banyaknya kepailitan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini sebelum memberlakukan moratorium atau penangguhan penuh terhadap Undang-Undang Kepailitan Indonesia yang dapat mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," katanya.
Sayangnya, pemerintah justru membuat rencana menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan (moratorium) untuk jangka waktu tertentu guna menyelamatkan para pengusaha dari ancaman kepailitan selama pandemi Covid-19.
Dalam webinar internasional bertema Covid-19 Temporary Measures to Prevent the Increasing Insolvency and PKPU Petitions in Indonesia, 2 September lalu, Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak mengutarakan, UU Kepailitan sejarahnya bermula dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1998 yang diterbitkan pada masa krisis ekonomi 1998.
Baca juga: Indofarma Utang Rp199 Miliar dari Biofarma, Buat Apa?
Kala itu, kata dia, digunakan sebagai jalan keluar bagi para perusahaan yang terlilit utang agar dapat menyelesaikan segala persoalan utang piutangnya melalui kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Selanjutnya, aturan tersebut diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Undang-Undang Kepailitan).
"Keberadaan UU Kepailitan dinilai menjadi kunci penting dalam naiknya posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business dari World Bank karena banyaknya penyelesaian utang-piutang yang dilakukan melalui restrukturisasi maupun kepailitan," kata Jimmy Simanjuntak.
Baca juga: Medina Zein Marah Dituding Banyak Hutang dan Jual Tas Palsu: Nggak Usah Bully Keluargaku
Menurut Jimmy, pihaknya setuju bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan untuk menerbitkan suatu peraturan atau keadaan khusus terkait mekanisme kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dalam masa pandemi Covid-19 ini.
Hal itu, lanjut dia, dilakukan guna menekan banyaknya permohonan kepailitan maupun penundaan kewajiban pembayaran utang yang seringkali membuahkan hasil yang kurang baik.
"Namun, menangguhkan keberlakuan UU Kepailitan secara keseluruhan adalah hal tidak tepat. Seperti dinyatakan Bapak Menkumham pada acara Webinar Internasional ini, bahwa Indonesia perlu mengambil langkah-langkah yang rasional guna menyikapi keadaan pandemi Covid-19 ini khususnya terkait kepailitan," tuturnya.
Selain Jimmy Simanjuntak, webinar yang dimoderatori Jennifer B Tumbuan dan Syahdan Hutabarat itu juga menghadirkan pembicara lain, seperti Menkumham Yasonna H Laoly sebagai keynote speaker; Ketua Dewan Sertifikasi AKPI, Ricardo Simanjuntak; Andrew Chan (Partner of Allen & Gledhill LLP Singapore), serta Scott Atkins (Chair, Partner & Head of Risk Advisory of Norton Rose Fulbright Australia).
Sementara itu, praktisi kepailitan dari Singapura, Andrew Chan menyampaikan bahwa pemerintahnya memberlakukan, yang pertama, pembebasan sementara dari pelaksanaan kewajiban cicilan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Kemudian yang kedua, lanjut dia, pembatasan proses kepailitan dan insolvensi tertentu dengan menaikkan batasan nilai pengajuan untuk pengajuan permohonan kepailitan/pembayaran kembali.
Sedangkan di Australia, Scott Atkins menjelaskan bahwa Australia menaikkan jumlah yang dapat ditagihkan oleh pihak dalam bentuk somasi dan juga jangka waktu penyelesaiannya dan pembebasan sementara para direktur dari transaksi yang sudah insolven.
Selain itu, INSOL juga telah mengeluarkan pedoman yang dapat diterapkan oleh masing-masing negara dalam undang-undangnya yaitu The Principles for Effective Insolvency and Creditor/Debtor Regimes dan juga The Statement of Principles for a Global Approach to Multi-Creditor Workouts II.
"Pemerintah sewajarnya juga mempertimbangkan hal-hal tersebut sebagai perbandingan atas tindakan yang selayaknya diambil guna menekan banyaknya kepailitan yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 ini sebelum memberlakukan moratorium atau penangguhan penuh terhadap Undang-Undang Kepailitan Indonesia yang dapat mengakibatkan kerugian bagi semua pihak," katanya.
(abd)
Lihat Juga :