Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa
Senin, 14 Juni 2021 - 17:40 WIB
Hal yang kedua yakni antara satu negara lain berbeda itu adalah kejahatan terhadap kesusilaan. Di KUHP China, kata Edward, tidak ada satu bab pun yang tertulis mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
"Dan Ketiga adalah soal penghinaan atau pencemaran nama baik. Antara satu negara dengan negara lain berbeda," imbuhnya.
Maka dari itu, dirinya berharap bahwa mengenai pasal penghinaan terhadap presiden, masyarakat diminta tidak serta-merta membandingkan dengan negara lain.
"Kita sedang membuat KUHP Indonesia yang multi-culture, multi-religi, multi-etnis, bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda