Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi

Rabu, 07 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Pengamat Sebut Putusan...
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya, mengungkapkan permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.

"Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).

Baca juga: PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK

Firman menyampaikan, hakim tunggal praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. "Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya," ujarnya.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
TAUD Sesalkan Jawaban...
TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Donald Trump Sebut Negosiasi...
Donald Trump Sebut Negosiasi Nuklir Iran Berjalan Baik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved