Pengamat Sebut Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Patut Diapresiasi
Rabu, 07 Februari 2024 - 14:56 WIB
loading...
Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait gugatan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej patut diapresiasi.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya, mengungkapkan permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.
"Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK
Firman menyampaikan, hakim tunggal praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. "Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Firman Wijaya, mengungkapkan permohonan praperadilan adalah hak warga negara, termasuk Eddy Hiariej.
"Iya itu patut diapresiasi, karena bagaimanapun permohonan praperadilan itu merupakan hak seorang warga negara dan sah menurut hukum kita," ungkapnya, Rabu (7/2/2024).
Baca juga: PN Jaksel Putuskan Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham Tidak Sah, Begini Respons KPK
Firman menyampaikan, hakim tunggal praperadilan mungkin melihat ada prosedur yang tidak sesuai dengan penetapan tersangka Eddy Hiariej. "Mungkin ada alat bukti yang belum cukup, atau saksi yang masih kurang, karena prosedur di KPK berbeda dengan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya," ujarnya.
Seperti diketahui, permohonan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, terkait status tersangkanya dari KPK dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca juga: Soal Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Akan Bahas dengan Tim Biro Hukum
Lihat Juga :