RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah

Senin, 14 Juni 2021 - 12:42 WIB
loading...
RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP mendesak pembasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP ) dibahas secara terbuka bukan sosialisasi searah. Selain itu juga harus melibatkan masyarakat secara substansial.

Desakan ini menyusul adanya sosialisasi RKUHP pada hari ini, Senin (14/6/2021), yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di 11 kegiatan yang terpusat di Jakarta.

Aliansi menilai dalam acara kegiatan ini, tidak melihat ada perubahan dari susunan pembicara. Pemerintah tetap tidak melibatkan masyarakat sipil atau pun akademisi dari bidang ilmu dan perspektif berbeda untuk memberikan masukan pada RKUHP pada porsi yang berimbang dengan Pemerintah dan DPR.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Penyusunan RUU KUHP Gunakan Resultante Demokratis

"Acara diskusi ini lebih pada sosialisasi searah dari pada diskusi substansi yang lebih genting untuk dilakukan agar RKUHP tidak lagi mendapatkan penolakan dari masyarakat," kata Aliansi Nasional Reformasi KUHP dalam keterangan tertulisnya.

Beberapa anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP memang diketahui diundang dalam sosialisasi 14 Juni 2021. Namun, porsi masukan hanya dialokasikan 1 jam, itu pun di sesi tanya jawab. Aliansi melihat hal ini tidak seimbang dengan materi substansi yang melibatkan 6 pembicara dari tim perumus pemerintah dan DPR dengan alokasi waktu selama 3 jam lebih.

"Hal lain, tidak semua kalangan masyarakat sipil yang berpotensi terdampak diundang oleh Pemerintah, seperti dari kelompok penyandang disabilitas, kelompok advokasi Kesehatan reproduksi, kelompok rentan dan lain sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021

Kedua, ketidakjelasan proses dan draf RKUHP yang akan dibahas. Baik Pemerintah dan DPR tidak secara jelas memberikan ketegasan apakah draf yang diedarkan pada acara sosialisasi RKUHP di Manado (sosialisasi ke-11 sebelum Jakarta) merupakan draf terbaru atau hanya sosialisasi draf lama yang ditolak masyarakat pada September 2019.

"Apabila ini adalah draf terbaru, Aliansi tidak melihat adanya perubahan sedikit pun dalam draf tersebut. Draf yang diedarkan masih merupakan draf versi September 2019 yang ditolak oleh masyarakat," tuturnya.

Aliansi ini memandang bahwa publik seharusnya perlu mengetahui proses kajian dan pembaruan RKUHP selama hampir 2 tahun ini paska penolakan September 2019 yang sudah dilakukan oleh pemerintah. Apabila tidak ada perubahan, maka sosialisasi ini bukan mendengarkan masukan publik paska penolakan RKUHP September 2019 yang bahkan sampai memakan korban jiwa dan munculnya pernyataan Presiden untuk menunda dan mengkaji ulang RKUHP.

Aliansi Nasional Reformasi KUHP jelas mendukung upaya-upaya pembaruan KUHP, sejalan dengan DPR dan pemerintah yang ingin menciptakan KUHP baru yang jauh dari sifat kolonial, KUHP baru yang modern dan sesuai dengan konstitusi. Untuk itu, pemerintah dan DPR tampaknya perlu diingatkan lagi bahwa dasar penundaan RKUHP adalah substansial, terkait dengan materi muatan RKUHP.

Oleh karena itu, RKUHP butuh dibahas secara substansial dengan keterbukaan pemerintah dan DPR untuk adanya perubahan rumusan, penghapusan pasal atau bahkan koreksi pola pembahasan yang harusnya lebih inklusif melibatkan ahli tidak hanya ahli hukum pidana, bukan hanya sosialisasi searah terus menurus seakan masyarakat tidak paham masalah RKUHP.

"Dan apabila Pemerintah dan DPR masih ingkar, nampaknya penolakan masyarakat akan sulit untuk dibendung," katanya.

Adapun sejumlah LSM yang tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP, di antaranya ICJR, ELSAM, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, PBHI, LeIP, LBH Jakarta, PKBI, PSHK, Arus Pelangi, HRWG, YLBHI, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, MaPPI FHUI, CDS, ILR, ICEL, Rumah Cemara, WALHI, Jatam, YPHA, Ecpat Indonesia, ILRC, Epistema Institute, Yayasan Kesehatan Perempuan, Aliansi Satu Visi, PKNI, PUSKAPA, AMAN Indonesia, AMAN Perempuan, Koalisi Perempuan Indonesia, JKP3, OPSI, Pusat Kajian Gender dan Seks UI, Institut Perempuan, Lintas Feminis Jakarta, Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia, Pusham UII, OHANA, SEHATI Sukoharjo, Green Peace Indonesia, SAFEnet, IJRS, Pamflet.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1967 seconds (0.1#10.140)