Pasal Penghinaan Presiden, Wamenkumham: Itu Delik Aduan Bukan Delik Biasa

Senin, 14 Juni 2021 - 17:40 WIB
loading...
Pasal Penghinaan Presiden,...
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHP adalah delik aduan. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai ada kekeliruan pandangan publik mengenai pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP ).

"Memang ada suara-suara yang mengatakan ini menghidupkan, membangkitkan kembali dari kubur pasal-pasal yang sudah dimatikan oleh MK. Ini adalah suatu kekeliruan," ujar Edward dalam diskusi publik RUU KUHP, Senin (14/6/2021).

Edward menjelaskan bahwa pasal yang dimatikan MK adalah delik biasa bukan delik aduan. "Padahal yang disusun oleh pemerintah dan DPR terkait penghinaan presiden ini adalah delik aduan," jelasnya.

Baca juga: Buru Aset BLBI, Wamenkumham: Perlu UU Perampasan Aset

Edward juga menanggapi adanya pendapat bahwa penghinaan terhadap presiden ini tidak perlu ada, cukup dimasukkan saja ke dalam pasal-pasal penghina atau pencemaran nama baik secara umum sebagaimana yang ada dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP.

"Saya mengatakan begini, kalau pasal penghinaan terhadap presiden dihapus dan dimasukkan saja ke dalam Pasal penghinaan secara umum, maka hapuskan saja pasal-pasal tentang makar. Toh makar itu pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden. Mengapa kita tidak hapus saja dan masukkan ke dalam Pasal pembunuhan biasa, toh ada juga dalam KUHP," ungkapnya.

Edward menegaskan bahwa presiden adalah simbol negara. Presiden merupakan personifikasi dari suatu negara. "Masuk dalam suatu lambang kehormatan sehingga itu harus diatur secara khusus," tegasnya.

Padahal, kata Edward, materi mengenai KUHP di seluruh dunia hampir sama. Namun ada tiga hal yang membedakan, pertama mengenai delik politik.

"Kalau kita membuka KUHP kita, itu tidak ada bab yang berjudul delik politik. Berbeda dengan Prancis, ada delik politik," katanya.

Baca juga: RKUHP Didesak Dibahas Secara Terbuka, Bukan Sosialisasi Searah

Hal yang kedua yakni antara satu negara lain berbeda itu adalah kejahatan terhadap kesusilaan. Di KUHP China, kata Edward, tidak ada satu bab pun yang tertulis mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.

"Dan Ketiga adalah soal penghinaan atau pencemaran nama baik. Antara satu negara dengan negara lain berbeda," imbuhnya.

Maka dari itu, dirinya berharap bahwa mengenai pasal penghinaan terhadap presiden, masyarakat diminta tidak serta-merta membandingkan dengan negara lain.

"Kita sedang membuat KUHP Indonesia yang multi-culture, multi-religi, multi-etnis, bukan KUHP Perancis, KUHP Amerika dan lain sebagainya, sehingga harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Indonesia," pungkasnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Pasal Penghinaan Presiden...
Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Wamenkum Eddy Ungkap...
Wamenkum Eddy Ungkap Jokowi Tak Setujui Pasal Penghinaan Presiden
Kejagung Didesak Segera...
Kejagung Didesak Segera Eksekusi Terpidana Silfester Matutina
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
Sarwendah Penuhi Panggilan...
Sarwendah Penuhi Panggilan Polisi, Jadi Saksi Laporan Ruben Onsu soal Penghinaan di TikTok
Kasus KDRT Kembali Diungkit...
Kasus KDRT Kembali Diungkit Lewat DM, Rizky Billar Pertimbangkan Langkah Hukum
Forum BEM se-DIY Dorong...
Forum BEM se-DIY Dorong Tokoh Milenial Isi Kursi Wamenkumham, Ini Alasannya
Rekomendasi
IHSG Pagi Ini Anjlok...
IHSG Pagi Ini Anjlok Lebih 1%, Balik ke Level 5.700-an
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Malaysia Prediksi Gejolak...
Malaysia Prediksi Gejolak Harga Energi Berlanjut Dua Tahun ke Depan
Berita Terkini
Delpedro Marhaen Hadiri...
Delpedro Marhaen Hadiri Sidang Vonis Nadiem Makarim
Latihan Menembak Dihapus...
Latihan Menembak Dihapus dari Pembekalan Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Nadiem Makarim Menangis...
Nadiem Makarim Menangis hingga Beri Tanda Tangan ke Mitra Go Jek saat Tiba di PN Tipikor
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Infografis
6 Kendaraan Polisi yang...
6 Kendaraan Polisi yang Biasa Diterjunkan dalam Aksi Demo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved