KPK Akan Kaji Putusan Praperadilan Eddy Hiariej: Masuk Akal atau Masuk Angin
Rabu, 31 Januari 2024 - 10:37 WIB
loading...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihkanya akan mengkaji putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Alexander Marwata akan mengkaji putusan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej . Putusan praperadilan menyatakan penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya.
"Pertimbangan hakim masuk akal atau masuk angin. Ini yang harus dicermati," kata Alex kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Alex juga berbicara soal kemungkinan kembali menjerat Eddy Hiariej. Jika putusan tersebut dianggap tidak cukup bukti, maka pihaknya akan melengkapi bukti tersebut.
"Kalau menurut hakim bukti tidak cukup ya kita lengkapi atau cukupi buktinya dan tetapkan tersangka lagi," ujarnya.
Lihat Juga :