Jawaban Pemerintah di Sidang Komite HAM PBB soal Pasal Penghinaan Presiden Dikritisi

Senin, 18 Maret 2024 - 17:38 WIB
loading...
Jawaban Pemerintah di...
Advocacy Officer Forum-Asia Rosalind Ratana. Foto/Tangkapan layar YouTube KontraS
A A A
JAKARTA - Asian Forum for Human Rights and Development (Forum-Asia) menyesalkan pernyataan pemerintah Indonesia saat menjawab Komite Kovenan soal pasal penghinaan presiden dan pemerintah dalam sidang Komite HAM PBB atau International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) di Jenewa, Swiss pada Selasa, 12 Maret 2024. Advocacy Officer Forum-Asia Rosalind Ratana mengatakan, dari awal pemerintah mencontohkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP) adalah perkembangan legislatif.

"Dan di sini mereka bilang bahwa prosesnya sudah melalui konsultasi ekstensif dari beberapa stakeholder, dan mereka tekankan undang-undang tersebut telah disesuaikan kepada standar HAM internasional. Di sini kami pas dengar itu lumayan terkejut," katanya dalam diskusi bertajuk 'Pemerintah Indonesia Putarbalikkan Fakta Kondisi HAM di Sidang ICCPR' disiarkan di YouTube KontraS, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Netralitas Jokowi di Pilpres 2024 Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB

Rosalind mengungkapkan, saat pemerintah Indonesia menyampaikan hal tersebut, Komite ICCPR pun mengutarakan bahwa ada kemunduran HAM dalam KUHP, karena dinilai mengganggu kebebasan berpendapat. "Dan mereka menanyakan beberapa, salah satunya terkait pengembalian hukuman penjara kepada mereka yang menyerang kehormatan, harkat martabat presiden dan wakil presiden dan pemerintah," ucapnya.

Rosalind menyayangkan jawaban pemerintah Indonesia yang justru memperkuat bahwa aturan tersebut dibuat untuk mendiskriminasi, dan mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. "(Komite) dia sebut bahwa pasal ini melanggar kebebasan berekspresi karena memang presiden dan pejabat itu secara standar merupakan subjek yang bisa dikritisi oleh publik karena mereka memiliki jabatan yang bertanggung jawab ke publik," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Pemerintah Perlu Menetralisir...
Pemerintah Perlu Menetralisir Narasi Negatif di Media Sosial
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
DPR: Penambahan Layer...
DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Kritik dalam Film Pesta...
Kritik dalam Film Pesta Babi Jadi Bahan Evaluasi Pembangunan di Papua
Jerman Gagal Rebut Kursi...
Jerman Gagal Rebut Kursi DK PBB untuk Pertama Kalinya
Israel dan Rusia Masuk...
Israel dan Rusia Masuk Blacklist PBB terkait Kekerasan Seksual dalam Konflik, Zionis Murka
Harga Plastik Meroket...
Harga Plastik Meroket 100%, Pemerintah Siapkan Stimulus untuk Industri
Rekomendasi
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Kim Jong-un Janji Tingkatkan...
Kim Jong-un Janji Tingkatkan Bom Nuklir Secara Eksponensial, Sebut Musuh Korut Sangat Ganas
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
Berita Terkini
Silmy Karim Ditahan...
Silmy Karim Ditahan KPK, Jabatan Wamen Imipas Segera Dicopot?
Silmy Karim dan Dadan...
Silmy Karim dan Dadan Hindayana Terjerat Korupsi, Istana Hormati Proses Hukum
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved