Heboh Polemik Pasal Penghinaan Presiden, Masih Relevankah?
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:29 WIB
(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu menuai kritikan dari banyak pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa dalam jabatan publik terkandung tiga aspek.
Pertama, jabatannya. Kedua, orang yang menjabat sebagai pejabat publik. Ketiga, pribadi pejabat publik. "Artinya pada terminologi presiden dan wakil presiden itu sepenuhnya ada di ranah publik yang kehadirannya sepenuhnya sebagai lembaga yang menangani urusan publik," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (11/6/2021).
Sehingga, kata dia, jika ada keluhan keberatan atau bahkan cacian terhadap jabatan presiden dan wakil presiden itu harus dipandang sebagai keluhan ketidakpuasan atau kritik pada jabatan yang diciptakan untuk melayani publik. "Jadi, sudah tidak relevan, dalam negara demokrasi yang perkembangan masyarakatnya sudah terbuka ada pasal yang melindungi jabatan," katanya.
Dia pun kemudian mengkritisi pasal tersebut. "Jika orang yang menjabat jabatan publik presiden merasa dirugikan, ukurannya adalah apakah keberatan itu ditujukan kepada jabatan atau pribadi, misalnya presiden hidungnya pesek, tangannya cacat dan sebagainya yang bersifat pribadi," tuturnya.
Dia melanjutkan, jika hal tersebut masuk ranah pribadi, maka orang yang menjabat presiden bisa mempersoalkan dengan mengadukan pencemaran nama baik yang secara umum ada pengaturannya, bukan aturan untuk presiden. "Yang dilupakan adalah bahwa KUHP itu peninggalan penjajah Belanda yang sistem pemerintahannya kerajaan (monarchi) yang hanya bisa diganti jika meninggal dunia. Karena itu lahirlah pasal yang melindungi Ratu yang kemudian diterjemahkan sebagai presiden yang jelas-jelas dipilih lima tahun sekali. Jadi, pasal ini jelas-jelas tidak relevan dan bertentangan dengan iklim demokrasi," tuturnya.
Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani mengatakan dalam sejarah ketatanegaraan, MK telah mencabut pasal tentang penghinaan terhadap presiden-wakil presiden yang sebelumnya terdapat di dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. "Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Demikian pula, kata dia, dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah, MK melalui putusannya Nomor 6/PUU-V/2007 memutus bahwa Pasal 154 dan Pasal 155 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah telah bertentangan dengan UUD NRI 1945. "Oleh karenanya, penghidupan kembali pasal penghinaan, baik terhadap presiden-wakil presiden maupun pemerintah adalah suatu bentuk pembangkangan terhadap amanah putusan MK, yang berarti pembangkangan pula terhadap konstitusi. Terlebih, penghidupan kembali pasal-pasal tersebut semakin melegitimasi adanya pembungkaman terhadap freedom of expression setiap warga negara," ujarnya.
Menurut dia, bukan tidak mungkin, delik penghinaan terhadap penguasa hanya akan menghambat berbagai kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah. "Padahal, dalam negara yang demokratis, partisipasi publik menjadi kunci utama penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan, dan protes maupun kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari partisipasi publik," imbuhnya.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Munculnya kembali pasal penghinaan terhadap presiden itu menuai kritikan dari banyak pihak. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa dalam jabatan publik terkandung tiga aspek.
Pertama, jabatannya. Kedua, orang yang menjabat sebagai pejabat publik. Ketiga, pribadi pejabat publik. "Artinya pada terminologi presiden dan wakil presiden itu sepenuhnya ada di ranah publik yang kehadirannya sepenuhnya sebagai lembaga yang menangani urusan publik," kata Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Sabtu (11/6/2021).
Baca Juga
Sehingga, kata dia, jika ada keluhan keberatan atau bahkan cacian terhadap jabatan presiden dan wakil presiden itu harus dipandang sebagai keluhan ketidakpuasan atau kritik pada jabatan yang diciptakan untuk melayani publik. "Jadi, sudah tidak relevan, dalam negara demokrasi yang perkembangan masyarakatnya sudah terbuka ada pasal yang melindungi jabatan," katanya.
Dia pun kemudian mengkritisi pasal tersebut. "Jika orang yang menjabat jabatan publik presiden merasa dirugikan, ukurannya adalah apakah keberatan itu ditujukan kepada jabatan atau pribadi, misalnya presiden hidungnya pesek, tangannya cacat dan sebagainya yang bersifat pribadi," tuturnya.
Dia melanjutkan, jika hal tersebut masuk ranah pribadi, maka orang yang menjabat presiden bisa mempersoalkan dengan mengadukan pencemaran nama baik yang secara umum ada pengaturannya, bukan aturan untuk presiden. "Yang dilupakan adalah bahwa KUHP itu peninggalan penjajah Belanda yang sistem pemerintahannya kerajaan (monarchi) yang hanya bisa diganti jika meninggal dunia. Karena itu lahirlah pasal yang melindungi Ratu yang kemudian diterjemahkan sebagai presiden yang jelas-jelas dipilih lima tahun sekali. Jadi, pasal ini jelas-jelas tidak relevan dan bertentangan dengan iklim demokrasi," tuturnya.
Direktur Eksekutif SETARA Institute dan Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani mengatakan dalam sejarah ketatanegaraan, MK telah mencabut pasal tentang penghinaan terhadap presiden-wakil presiden yang sebelumnya terdapat di dalam Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP. "Melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006, MK menyatakan bahwa pasal a quo bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Demikian pula, kata dia, dengan pasal penghinaan terhadap pemerintah, MK melalui putusannya Nomor 6/PUU-V/2007 memutus bahwa Pasal 154 dan Pasal 155 yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah telah bertentangan dengan UUD NRI 1945. "Oleh karenanya, penghidupan kembali pasal penghinaan, baik terhadap presiden-wakil presiden maupun pemerintah adalah suatu bentuk pembangkangan terhadap amanah putusan MK, yang berarti pembangkangan pula terhadap konstitusi. Terlebih, penghidupan kembali pasal-pasal tersebut semakin melegitimasi adanya pembungkaman terhadap freedom of expression setiap warga negara," ujarnya.
Menurut dia, bukan tidak mungkin, delik penghinaan terhadap penguasa hanya akan menghambat berbagai kritik dan protes terhadap kebijakan pemerintah. "Padahal, dalam negara yang demokratis, partisipasi publik menjadi kunci utama penyelenggaraan kehidupan ketatanegaraan, dan protes maupun kritik terhadap pemerintah adalah bagian dari partisipasi publik," imbuhnya.
tulis komentar anda