Daya Dukung Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Jum'at, 04 Juni 2021 - 20:28 WIB
Rokhmin Dahuri, Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan - IPB University.
Rokhmin Dahuri

Guru Besar Manajemen Pembangunan Pesisir dan Lautan - IPB University

DI ERA Industri 4.0 dan dunia yang saling terhubungkan (hyper interconnected) di abad-21 ini, kehidupan manusia diwarnai dengan berbagai macam ketidakpastian dan disrupsi yang super cepat. Namun, satu hal yang pasti adalah bahwa permintaan manusia terhadap barang dan jasa (goods and services) yang berkualitas bakal terus bertambah seiring dengan peningkatan jumlah penduduk, daya beli, dan kualitas hidup manusia. Barang dan jasa itu berupa kebutuhan dasar yang meliputi pangan, sandang, perumahan, kesehatan, dan pendidikan. Maupun yang sifatnya sekunder dan tersier seperti transportasi, komunikasi, kebugaran, hiburan, dan pariwisata.

Untuk memenuhi segenap kebutuhan hidup tersebut, manusia melakukan berbagai kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA (Sumber Daya Alam), baik yang terdapat di darat maupun di laut. Kemudian, SDA tersebut diolah dan dikemas menjadi berbagai macam produk (barang) yang dibutuhkan manusia. Untuk mendistribusikan berbagai jenis produk dan barang itu ke para konsumen atau pengguna (pasar), baik di dalam negeri maupun mancanegara, diperlukan infrastruktur, sarana transportasi dan komunikasi. Sarana transportasi dan komunikasi itu juga diperlukan untuk pergerakan dan hubungan manusia antar wilayah dalam suatu negara maupuan antar negara di dunia.

Selain mengandung beragam SDA, ekosistem alam (hutan, sungai, danau, pesisir, laut, dan udara) yang menyusun planet bumi, juga menyediakan jasa-jasa lingkungan (environmental services) berupa keindahan alam, media transportasi, kapasitas asimilasi untuk menetralisir berabagai jenis limbah, siklus hidrologi, siklus biogeokimia, dan fungsi-fungsi penunjang kehidupan (life-supporting functions) lainnya yang membuat planet bumi ini nyaman sebagai tempat tinggal dan hidup manusia.



Persoalannya kemudian adalah bahwa daya dukung (carrying capacity) ekosistem alam dalam menyediakan ruang kehidupan manusia (seperti pemukiman, perkantoran, dan kawasan industri), SDA, dan jasa-jasa lingkungan itu bersifat terbatas. Sementara itu, pola pembangunan dan gaya hidup manusia sejak Revolusi Inudstri-1 pada 1750-an hingga sekarang itu kurang ramah lingkungan dan tidak mengindahkan keterbatasan daya dukung lingkungan. Akibatnya, pencemaran, penggundulan hutan, overfishing, terkikisnya keanekaragaman hayati (biodiversity loss), banjir, dan berbagai bentuk kerusakan lingkungan lainnya terjadi hampir di seluruh penjuru dunia pada tingkat yang telah mengancam kapasitas keberlanjutan (sustainable capacity) ekosistem bumi untuk mendukung pembangunan ekonomi.

Akumulasi dampak lingkungan akibat pembalakan hutan, pembukaan lahan rawa dan gambut, pertambangan, industri, transportasi, dan aktivitas manusia lainnya yang mengemisikan Gas Rumah Kaca (GRK), terutama CO2, secara berlebihan telah menimbulkan Pemanasan Global (Global Warming) atau Perubahan Iklim Global (Global Climate Change).

Selanjutnya, peningkatan suhu bumi ini telah mengakibatkan melelehnya gunung es raksasa di Kutub Utara (Samudera Artik) dan Kutub Selatan (Samudera Antartika), peningkatan permukaan laut, pemasaman laut (ocean acidification), cuaca ekstrem, gelombang panas, penurunan produktivitas pertanian, dan ledakan wabah penyakit yang telah merusak properti dan infrastruktur, menimbulkan kerugian ekonomi ratusan milyar dolar, dan merenggut jutaan nyawa manusia.

Yang mencemaskan, sejak 1750-an hingga sekarang suhu bumi telah meningkat 10C. Padahal, bila suhu bumi meningkat lebih dari 20C, niscaya segenap dampak negatipnya akan susah atau tidak bisa ditanggulangi (unmanageable) dengan IPTEK yang kita miliki sekarang (IPCC, 2019). Hasil pertemuan ke-24 Conference of the Party (COP-24) yang dihadiri oleh delegasi 196 negara anggota United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Kota Katowice, Polandia pada Desember 2018 menghasilkan Buku Panduan tentang Kerangka Kerja Implementasi Perjanjian Iklim Paris tahun 2015.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More