Setelah Penembakan Laskar FPI, LPSK Heran Penyiksaan oleh Aparat Terus Berulang
Kamis, 11 Februari 2021 - 17:25 WIB
“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP” kata Edwin
(Baca:Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Selain itu, Edwin juga mengusulkan agar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.
Tindakan Penyiksaan sendiri merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Sejak 2014 hingga 2020, LPSK telah menerima 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020 sendiri, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan. Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polisi disusul TNI dan sipir lapas. Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan pekara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka.
(Baca:Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)
Selain itu, Edwin juga mengusulkan agar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.
Tindakan Penyiksaan sendiri merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Sejak 2014 hingga 2020, LPSK telah menerima 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020 sendiri, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan. Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polisi disusul TNI dan sipir lapas. Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan pekara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka.
(muh)
tulis komentar anda