LPSK Siap Lindungi Pelaku Dugaan Korupsi Asabri yang Ingin Jadi JC
Kamis, 04 Februari 2021 - 11:59 WIB
loading...
Kejagung mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun yang sudah menetapkan delapan orang tersangka. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri mencapai Rp23,73 triliun. Lembaga pimpinan ST Burhanuddin sudah menetapkan delapan orang tersangka.
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
Para tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejagung merekomendasikan pelaku yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus ini.
(Baca juga: Banyak Manajer Investasi Jiwasraya Juga Turut Bermain Kasus Asabri)
Para tersangka itu adalah mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Rachmat Damiri, mantan Dirut Asabri 2016-2020 Sonny Widjaja, mantan Direktur Keuangan Asabri 2008-2014 Bachtiar Effendi, dan mantan Direktur Asabri 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.
(Baca juga: Jadi Tersangka, 2 Mantan Direktur Siap Bantu Bongkar Korupsi Asabri)
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi Asabri 2012-2017 Ilham W Siregar, Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Dirut Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong Kejagung merekomendasikan pelaku yang bersedia untuk menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus ini.
Lihat Juga :