MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM50 Tetap Bebas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas dua terdakwa kasus KM 50 . Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella bebas karena tak terbukti membunuh 6 anggota Laskar FPI.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Untuk diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU karena diduga terlibat dalam penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Namun tuntutan itu ditolak. Hakim menilai perbuatan keduanya merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim etua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022.
Dalam nomor register keputusan kasasi Briptu Fikri Ramadhan, 939/K/Pid/2022, sidang tersebut diketuai Hakim Yohanes Priyana dengan anggota Gazalba Saleh dan Desnayeti. Sidang tersebut sudah putus pada 7 September 2022.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap Fikri Ramadhan," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas
Sedangkan putusan kasasi M Yusmin Ohorella bernomor register 939/K/Pid/2022. Hakim yang sama dalam putusannya juga menolak kasasi dari jaksa tersebut.
"Tolak kasasi Jaksa terhadap M Yusmin Ohorella," demikian bunyi putusan kasasi MA.
Untuk diketahui, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara oleh JPU karena diduga terlibat dalam penembakan 6 anggota Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek. Namun tuntutan itu ditolak. Hakim menilai perbuatan keduanya merupakan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata Hakim etua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Jumat (18/3/2022.
(abd)