Setelah Penembakan Laskar FPI, LPSK Heran Penyiksaan oleh Aparat Terus Berulang

Kamis, 11 Februari 2021 - 17:25 WIB
loading...
Setelah Penembakan Laskar...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) menyesalkan kasus penyiksaan yang dilakukan aparat negara kepada warganya masih terus berulang. Setelah kasus penembakan laskar FPI , teranyar, cerita penyiksaan kembali terdengar di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Seorang warga meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan pada Desember 2020 lalu. Baik kasus FPI maupun warga Balikpapan, FPI menyatakan menaruh perhatian besar.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Padahal instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak. Bahkan, melalui UU Nomor 5/1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

(Baca:Tahanan Pencuri HP Diduga Mati Disiksa, ICJR Desak Polisi Pelaku Dipidana)

Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini. Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.

Edwin mengakui banyak tantangan dan kendala dalam menangani kasus-kasus penyiksaan, baik secara kultural maupun struktural. Salah satu yang menjadi tantangan besar bagi aparat hukum saat ini adalah tentang persepsi kepatutan aparat terhadap tindakan penyiksaan itu sendiri.

"Aparat tidak boleh menganggap lumrah atau patut melakukan penyiksaan dengan alasan apapun" ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima SINDOnews,Kamis (11/2/2021)

Edwin berharap agar Polri sebagai penegak hukum mulai membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan. Apalagi, kata Edwin, metode yang digunakan oleh polisi dalam mendapatkan informasi untuk memenuhi alat bukti masih berorientasi pada pengakuan, khususnya untuk kasus-kasus yang minim alat bukti.

Kendala lainnya yang ditemukan adalah tidak dikenalnya penyiksaan dalam KUHP dan cenderung disamakan dengan kasus penganiayaan. Untuk itu, Edwin merekomendasikan agar dibuatnya regulasi khusus mengenai penyiksaan sebagai tindak pidana yang juga mengatur agar korban penyiksaan mendapatkan pemulihan serta memaksimalkan ganti kerugian.

“Sebaiknya kita sudah harus mulai merumuskan penyiksaan sebagai tindak pidana dalam rancangan KUHP” kata Edwin

(Baca:Tersangka Korupsi Asabri Ajukan JC, LPSK: Harus Sesuai Aturan)

Selain itu, Edwin juga mengusulkan agar UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia direvisi, dengan memasukan aturan tentang mekanisme penyelidikan dan/atau penyidikan kasus-kasus penyiksaan dilakukan oleh Komnas HAM untuk memastikan proses hukum berlangsung dengan adil.

Tindakan Penyiksaan sendiri merupakan kejahatan prioritas yang ditangani oleh LPSK. Sejak 2014 hingga 2020, LPSK telah menerima 118 permohonan perlindungan kasus penyiksaan. Untuk 2020 sendiri, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 41 terlindung dari 14 kasus penyiksaan. Profesi pelaku penyiksaan terbanyak berasal dari oknum anggota Polisi disusul TNI dan sipir lapas. Praktik penyiksaan yang banyak dilakukan oleh oknum polisi terjadi dalam tahapan pengungkapan pekara yang bertujuan untuk memperoleh pengakuan tersangka.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)