Polri Limpahkan Tahap I Kasus Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri telah merampungkan sekaligus melimpahkan tahap I berkas penyidikan kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke Kejaksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan. "JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.
Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sementara, empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang Laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pelimpahan tahap I itu dilakukan untuk penyidikan dua tersangka, yakni F dan Y. Sedangkan tersangka lainnya EPZ dinyatakan telah dihentikan penyidikannya karena telah meninggal dunia.
"Kemarin, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan yaitu penyerahan berkas perkara KM 50, kasus meninggalnya 4 orang Laskar FPI," kata Ahmad dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Ahmad menjelaskan, sampai saat ini dua orang tersangka F dan Y itu masih aktif sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Metro Jaya.
Menurut Ahmad, setelah pelimpahan berkas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu untuk melakukan penelitian dan menentukan langkah lanjutan. "JPU akan mempelajari terlebih dahulu, apabila ada perbaikan akan diperbaiki," ujar Ahmad.
Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka gunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Cikampek.
Sementara, empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang Laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
Lihat Juga: One on One Bersama Korlantas Polri: 110,6 Juta Masyarakat Diprediksi Padati Libur Nataru
(zik)