Polri Bakal Kembali Limpahkan Berkas Perkara Kasus Laskar FPI

Senin, 31 Mei 2021 - 10:37 WIB
loading...
Polri Bakal Kembali...
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri bakal kembali melimpahkan berkas kasus dugaan Unlawful Killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kejaksaan sebelumnya mengembalikan berkas itu lantaran dinilai masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi oleh penyidik dalam perkara itu.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka berinisial MYO dan FR. Mereka merupakan personel kepolisian di Polda Metro Jaya .



Kemudian, satu tersangka lain, yakni EPZ, dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan.

Sebelumnya, dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek.

Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)