Berkas Perkara Unlawful Killing Lengkap, 2 Personel Polda Metro Segera Disidang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan bahwa berkas perkara dugaan unlawful killing Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, dinyatakan lengkap atau P21. Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka, yakni berinisial MYO dan FR, Anggota Polda Metro Jaya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini. Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.
Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 2 Tersangka Unlawful Killing ke JPU
Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan.
"Tim JPU meminta kepada tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Leonard.
Selain dua tersangka, sebetulnya ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni EPZ. Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Baca juga: JPU dan Bareskrim Rekonstruksi Ulang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, 2 anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Leonard menjelaskan, berkas itu dinyatakan lengkap setelah dilakukan gelar perkara atau ekspos yang dilaksanakan oleh tim Jaksa Peneliti hari ini. Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan P-21.
Baca juga: Bareskrim Kembali Limpahkan Berkas 2 Tersangka Unlawful Killing ke JPU
Setelah dinyatakan lengkap, Korps Adhyaksa bakal berkoordinasi dengan Polri untuk proses tahap II atau pelimpahan barang bukti dan tersangka. Namun, belum dirinci kapan agenda itu akan dilakukan.
"Tim JPU meminta kepada tim penyidik pada Bareskrim Polri untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II," kata Leonard.
Selain dua tersangka, sebetulnya ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yakni EPZ. Namun, yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. Dengan begitu, penyidikan terhadapnya dihentikan di mata hukum.
Baca juga: JPU dan Bareskrim Rekonstruksi Ulang Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
Sebelumnya dalam rekomendasi dan temuan Komnas HAM, 2 anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 Tol Cikampek. Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
(abd)