Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Selasa, 02 Februari 2021 - 02:41 WIB
"Bahwa dari keseluruhan uang yang diserahkan oleh Robert dan Jimmy tersebut, sebesar Rp900 juta telah diserahkan secara tunai oleh Sudiwardono dan Julianus kepada Terdakwa," jelasnya.
Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.
Atas perbuatannya itu, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rohadi juga didakwa telah menerima sejumlah pemberian uang dengan total Rp3,4 miliar. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp.235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pemberian uang juga terkait dengan pengaturan sejumlah perkara. Adapun Rudi Indawan adalah Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa, atau menurut pemikiran Rudi, Ali dan Sareh ada hubungan dengan jabatan Terdakwa yang dianggap mampu “mengurus” perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan
beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Rohadi juga menerima pemberian lain yakni uang Rp310 juta, sehingga total yang diterima sebesar Rp1,21 miliar.
Atas perbuatannya itu, Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rohadi juga didakwa telah menerima sejumlah pemberian uang dengan total Rp3,4 miliar. Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp.235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pemberian uang juga terkait dengan pengaturan sejumlah perkara. Adapun Rudi Indawan adalah Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri Palembang.
"Bahwa Terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatan Terdakwa, atau menurut pemikiran Rudi, Ali dan Sareh ada hubungan dengan jabatan Terdakwa yang dianggap mampu “mengurus” perkara karena dikenal mempunyai kedekatan dengan
beberapa pejabat dan hakim di Mahkamah Agung," kata Jaksa.
Terkait ini, Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda