Eks Panitera PN Jakut Rohadi Didakwa Terima Suap Rp4,6 Miliar
Selasa, 02 Februari 2021 - 02:41 WIB
JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap Rp4,66 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) dan perkara lainnya pada hari Senin (1/2/2021) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Suap pertama diterima Rohadi sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar kedua orang tersebut dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Jaksa menerangkan, atas penerimaan uang tersebut, Rohadi selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk “mengurus” kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan.
"Dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius yang kemudian meneruskan kepada Robert dan Jimmy," kata Jaksa.
Rohadi, pun menyanggupi untuk membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di MA agar nanti dapat dibebaskan.
Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 M. Uang itu disetujui Robert dan Jimmy dengan penyerahan secara bertahap.
Selain itu, Robert juga mentransfer sejumlah uang 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Terhadap Julius. Robert mentransfer Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih (anak Sudiwardono).
Jimmy memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.
Suap pertama diterima Rohadi sebesar Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar kedua orang tersebut dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
(Baca juga: Eks Panitera PN Jakarta Utara Rohadi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Jaksa menerangkan, atas penerimaan uang tersebut, Rohadi selanjutnya melakukan sejumlah upaya untuk “mengurus” kasasi perkara tipikor yang melibatkan Robert dan Jimmy di Mahkamah Agung, antara lain berupaya mendapatkan informasi nomor register perkara, mencari tahu penunjukkan majelis hakim yang akan menyidangkan untuk nantinya akan dilakukan pendekatan.
"Dan mencoba melobby staf di Mahkamah Agung yang bertugas membuat resume perkara, serta menginformasikan perkembangannya kepada Sudiwardono dan Julius yang kemudian meneruskan kepada Robert dan Jimmy," kata Jaksa.
Rohadi, pun menyanggupi untuk membantu dengan mengatakan bahwa perkara itu masuk ke ranah perdata sehingga akan dikoordinasikan kepada hakim yang menyidangkan di MA agar nanti dapat dibebaskan.
Sudiwardono dan Julius menyampaikan kepada Robert dan Jimmy agar masing-masing menyiapkan uang sebesar Rp1 M. Uang itu disetujui Robert dan Jimmy dengan penyerahan secara bertahap.
Selain itu, Robert juga mentransfer sejumlah uang 'biaya operasional' Sudiwardono dan Julius yang beberapa kali pergi ke Jakarta untuk bertemu Rohadi. Terhadap Julius. Robert mentransfer Rp40 juta dan Rp110 juta ke rekening Tyas Susetyaningsih (anak Sudiwardono).
Jimmy memberikan sejumlah uang kepada Sudiwardono dan Julius senilai total Rp2,295 miliar. Jimmy juga mentransfer Rp125 juta kepada Julius dan Rp50 juta kepada Sudiwardono melalui anaknya Tyas Susetyaningsih.
Lihat Juga :
tulis komentar anda