Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi

Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
Kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan fintech, perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan bahwa kerja sama dan pemberian akses data kependudukan kepada perusahaan financial technology ( fintech ), perusahaan jasa keuangan lainnya, maupun perusahaan swasta, secara umum harus melindungi data pribadi .

Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur lembaga mana saja yang bisa bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri untuk pemanfaatan data kependudukan.



Yang pertama, berbadan hukum Indonesia. Contohnya, kata Zudan, lembaga pemerintah baik pemerintah pusat, kementerian, lembaga, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pemerintah provinsi, kemudian swasta berupa perseroan terbatas yang didirikan dengan hukum Indonesia, koperasi, maupun yayasan. Perusahaan swasta yang bisa bekerja sama, tutur dia, lembaga keuangan bank dan non bank. Untuk non bank seperti fintech, asuransi, koperasi, leasing, atau sekuritas. (Baca juga: Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera )

Masih berdasarkan UU Administrasi Kependudukan, ujar Zudan, pada Pasal 58 ayat (4) disebutkan ada lima lembaga yang boleh kerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk pemanfaatan data kependudukan. Kelimanya yakni, bergerak di pelayanan publik, di perencanaan pembangunan, di pengalokasian anggaran, di penyelenggara demokratisasi, dan di penegakan hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!