Cegah Serangan Siber, Pengamat: Perlu Penguatan Perlindungan Data Pribadi

Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:23 WIB
loading...
Cegah Serangan Siber,...
Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Perlindungan data pribadi masih perlu dikuatkan oleh otoritas terkait di Indonesia. Upaya ini untuk merespons serangan siber yang melanda Tanah Air. Serangan terakhir yakni ransomware brain cipher dari LockBit 3.0 terhadap Pusat Data Nasional Sementara yang dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kita memang sudah memiliki UU No 2/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Namun, UU ini baru efektif maksimal pada 17 Oktober 2024. Selain itu, aturan turunannya juga belum selesai, termasuk Perpres mengenai pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi," ujar Pengamat Telekomunikasi Heru Sutadi, Kamis (1/8/2024).

Executive Director Indonesia ICT Institute ini menuturkan dengan kondisi regulasi tersebut tentu semua pihak harus lebih aware terhadap peningkatan keamanan data yang belum bisa di-cover secara maksimal oleh negara.

Baca juga: Bukan Komoditas, Perlindungan Data Pribadi Dibutuhkan

"Dari sisi regulasi, perlindungan data pribadi masih belum maksimal. Apalagi PP Nomor 71 Tahun 2019 yang memungkinkan data ditempatkan di luar negeri juga belum menyesuaikan dengan UU PDP. Seharusnya data yang dihasilkan dipertukarkan di Indonesia dan dari orang Indonesia harus ditempatkan di dalam negeri," katanya.

Selain regulasi, aspek infrastruktur keamanan data di Indonesia juga cukup dianggap kurang mumpuni, termasuk dari keamanan siber milik pemerintah. Sehingga, tak sedikit Indonesia menjadi target empuk bagi pelaku peretasan baik karena motif edukasi, penetration testing secara mandiri, maupun karena faktor ekonomi dan sebagainya.

Tak kalah pentingnya, masih rendahnya rasa peduli atau awareness terhadap keamanan data di Indonesia hingga sifat denial yang tidak jarang dilontarkan oleh stakeholder yang seharusnya bertanggung jawab atas insiden peretasan.

Menurut dia, sesuai UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP), penyelenggara sistem elektronik berkewajiban menjadikan sistemnya secara aman dan andal. Kemudian, bila ada insiden pun harus disampaikan secara terbuka kepada publik dan disiapkan pula seperti apa upaya mitigasi yang bisa dilakukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Meutya Sebut Pemerintah...
Meutya Sebut Pemerintah dan DPR Mulai Bahas Pembentukan Lembaga PDP
Serangan kian Masif,...
Serangan kian Masif, Pembentukan UU Keamanan Siber Tak Bisa Lagi Ditunda
Geopolitik Memanas,...
Geopolitik Memanas, Pemerintah Diminta Evaluasi Penempatan Pusat Data di Luar Negeri
Penting bagi Literasi,...
Penting bagi Literasi, Mahasiswa Ajak Wikipedia Ikuti Aturan Perlindungan Data di Indonesia
Mengapa Media Monitoring...
Mengapa Media Monitoring Jadi Kunci dalam Krisis Siber di Era Geopolitik Digital?
Ancaman Siber di Era...
Ancaman Siber di Era AI Meningkat, BDO Indonesia Dorong Integrasi AI Governance dan Perlindungan Data
Pakar Hukum Minta Polisi...
Pakar Hukum Minta Polisi Gunakan Restorative Justice di Kasus Eks Istri Andre Taulany
Perkuat Keamanan Siber...
Perkuat Keamanan Siber Nasional, Teknologi dari Korsel Dihadirkan
Rekomendasi
ARMY Siap War Tiket...
ARMY Siap War Tiket Konser BTS ARIRANG in Jakarta Hari Ini, Harga Termurah Rp1,8 Juta
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Gempa M7,8 Filipina...
Gempa M7,8 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, Alarm Zona Megathrust yang Terlupakan
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved