Jalani Sidang Perdana, Hasto Tegaskan Dirinya Tahanan Politik
Jum'at, 14 Maret 2025 - 10:13 WIB
loading...
Terdakwa Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana, Jumat (14/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya merupakan tahanan politik . Ia menilai, perkara yang menjerat dirinya merupakan kriminalisasi hukum.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah, hal-hal apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum, karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto jelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Meski begitu, Hasto percaya Pengadilan akan berjalan dengan adil. Sebab, ia meyakini adanya independensi lembaga pengadilan.
"Saya percaya terhadap independen dari lembaga pengadilan ini, sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP itu akan mendengarkan dakwaan JPU terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sikap saya tetap tidaklah berubah, hal-hal apa yang terjadi adalah suatu bentuk dari kriminalisasi hukum, karena kepentingan kekuasaan di luarnya, jadi saya adalah tahanan politik," kata Hasto jelang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Meski begitu, Hasto percaya Pengadilan akan berjalan dengan adil. Sebab, ia meyakini adanya independensi lembaga pengadilan.
"Saya percaya terhadap independen dari lembaga pengadilan ini, sehingga dari tempat ini diharapkan bisa menjadi lambang supremasi penegakan hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Hasto Kristiyanto. Sekretaris Jenderal PDIP itu akan mendengarkan dakwaan JPU terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) dan perintangan penyidikannya.
Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Lihat Juga :