Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera

Jum'at, 30 Oktober 2020 - 08:04 WIB
loading...
Pembobolan Data Pribadi Marak, Hukum Harus Tingkatkan Efek Jera
Perlindungan data pribadi konsumen dan penjaminan privasi publik di sektor telekomunikasi, jasa keuangan, dan jasa lainnya merupakan pekerjaan yang belum usai. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Perlindungan data pribadi konsumen dan penjaminan privasi publik di sektor telekomunikasi, jasa keuangan, dan jasa lainnya merupakan pekerjaan yang belum usai. Berbagai aksi pidana baik pidana umum maupun pidana khusus masih kerap terjadi.



Semua itu bisa bermula dari manipulasi psikologis (social engineering), pembobolan sistem digital maupun pencarian data di laman resmi lembaga resmi. Ada tiga kasus/perkara pada 2020 yang dapat menjadi contoh konkret. Di antaranya, kasus pertama, perkara yang menimpa jurnalis senior yang juga Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Ilham Bintang pada awal Januari 2020. (Baca: 4 Golongan Manusia yang Tertipu dengan Ilmu)

Ilham menjadi korban pencurian data-data pribadi , pengambilalihan nomor dan kartu SIM ponsel hingga pembobolan sejumlah rekening bank miliknya. Rabu, 21 Oktober 2020, 5 terdakwa dari total 8 pelaku telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus kedua, 5 Oktober 2020, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri setelah berhasil membobol 3.070 akun rekening nasabah berbagai bank dan akun pengguna Grab yang berhasil menguras Rp21 miliar uang milik korban. Menariknya, dua dari tiga kasus bermula dari pencarian informasi data pribadi nasabah di laman resmi Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pakar hukum keuangan, perbankan, dan pencucian uang Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengaku pernah menjadi korban atas pembobolan data pribadi miliknya. Dia sering kali menerima pesan singkat dan panggilan dari orang-orang tidak dikenal. Mereka menawarkan pinjaman, kartu kredit, tabungan perbankan, asuransi hingga investasi logam mulia dan lain-lain. Tawaran-tawaran tersebut disertai dengan iming-iming sangat menjanjikan. “Bahkan mereka mengatasnamakan beberapa bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara),” katanya.

Yenti mengatakan acapkali pesan singkat dan panggilan masuk di saat Yenti sedang sibuk dan ada kegiatan. Hal ini menurut dia sangat mengganggu, termasuk mengganggu privasi Yenti. "Berkali-kali SMS lah, telepon-telepon lah. Yang kita pikirkan dari mana dapat dan tahu nomor telepon kita kan? Mereka yang telepon saya bahkan bilang mereka kerja sama dengan BNI, BRI, dengan Bank Mandiri. Saya marah. Ini kenapa? Apakah memang bank yang menjual nomor-nomor kita kepada mitranya atau gimana? Kalau mau ngasih data kita kan harus dengan persetujuan kita, dong," ujar Yenti saat berbincang dengan KORAN SINDO. (Baca juga: Sepakat Tingkatkan Kerja Sama, RI-AS Kian Mesra)

Kejadian seperti itu, menurut dia, oleh provider telekomunikasi, pelaku dan penyedia jasa keuangan maupun OJK sebagai tindakan acak. Masalahnya mengapa pihak-pihak terkait termasuk OJK sebagai pengawas pelaku industri keuangan tidak melakukan upaya pencegahan secara dini dengan maksimal untuk melindungi warga atau nasabah atau konsumen? "Orang-orang yang tidak hati-hati atau buru-buru itu kan kasihan jadi korban. Yang kayak begini jangan dianggap remeh. Ini memperlihatkan OJK tidak bekerja dengan baik," katanya.

Dia melanjutkan, para konsumen jasa keuangan dan telekomunikasi yang merasa dirugikan dengan aksi-aksi pembobolan data pribadi bisa dan harus meminta pertanggungjawaban dan menuntut ganti rugi dari para pelaku industri dan penyedia jasa. Artinya, kata Yenti, pelaku industri keuangan dan penyedia jasa tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab.

Yenti menggariskan OJK harus melaksanakan secara maksimal peran, tugas, fungsi, dan wewenang mereka pada aspek pengawasan dan perlindungan data pribadi konsumen atau nasabah atau pengguna jasa keuangan, termasuk menjalankan pembinaan dan pemeriksaan secara terus-menerus terhadap pelaku industri dan penyedia jasa keuangan hingga penegakan sanksi. (Baca juga: SMA Double Track terobosan Jatim untuk Tekan Pengangguran)

"Efektivitas pengawasan oleh OJK harus ditingkatkan dan lebih maksimal, jangan lagi ada kerugian nasabah dan pelaku industri jasa keuangan. Jangan sampai kemudian fungsi pengawasannya dikembalikan ke BI seperti wacana yang ada selama ini," paparnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)