Kemendagri: Perusahaan Fintech Wajib Lindungi Data Pribadi
Minggu, 08 November 2020 - 18:53 WIB
"Nah nampaknya, pelaku itu mengambil dari sana. Dan, dulu kita pernah bongkar, kerja sama dengan Bareskrim. Jadi ada proses penegakan hukum juga yang kita lakukan. Harus, harus ada penegakan hukum. Begitu," ujarnya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan fintech yang mau bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dua syarat di atas harus dipenuhi. Syarat berikutnya yakni mengantongi izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekomendasi tertulis atau surat dari OJK, dan surat permohonan dengan perihal kerja sama yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Setelah surat permohonan beserta lampirannya masuk atau diterima, maka Tim Teknis Ditjen Dukcapil akan melakukan verifikasi. ( )
"Setelah itu nanti dilakukan verifikasi oleh tim di Dukcapil. Ada tim. Ada tim teknis kita. Pelayanan publik kuncinya. Itu kita pegang betul. Kalau Dirjen nggak mungkin nangani seperti itu. Dirjen tinggal tanda tangani kalau sudah dibahas tim. Di tim itu ada tim hukumnya juga," katanya.
Zudan menggariskan, Ditjen Dukcapil memang ada ada perjanjian kerja sama dengan OJK. Kedua lembaga juga saling berkoordinasi. Kerja sama dan koordinasi dilakukan karena OJK merupakan lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Seingat Zudan perjanjian kerja sama dengan OJK sudah berlangsung lebih lima tahun.
"Kita sudah mulai kerja sama tahun 2015 kira-kira. Sudah lebih lima tahun kita. Perjanjian kerja sama sudah diperpanjang juga," katanya.
Dia menambahkan, bagi perusahaan fintech yang mau bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil, maka dua syarat di atas harus dipenuhi. Syarat berikutnya yakni mengantongi izin terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rekomendasi tertulis atau surat dari OJK, dan surat permohonan dengan perihal kerja sama yang ditujukan ke Dirjen Dukcapil. Setelah surat permohonan beserta lampirannya masuk atau diterima, maka Tim Teknis Ditjen Dukcapil akan melakukan verifikasi. ( )
"Setelah itu nanti dilakukan verifikasi oleh tim di Dukcapil. Ada tim. Ada tim teknis kita. Pelayanan publik kuncinya. Itu kita pegang betul. Kalau Dirjen nggak mungkin nangani seperti itu. Dirjen tinggal tanda tangani kalau sudah dibahas tim. Di tim itu ada tim hukumnya juga," katanya.
Zudan menggariskan, Ditjen Dukcapil memang ada ada perjanjian kerja sama dengan OJK. Kedua lembaga juga saling berkoordinasi. Kerja sama dan koordinasi dilakukan karena OJK merupakan lembaga yang mengawasi lembaga keuangan bank dan non bank. Seingat Zudan perjanjian kerja sama dengan OJK sudah berlangsung lebih lima tahun.
"Kita sudah mulai kerja sama tahun 2015 kira-kira. Sudah lebih lima tahun kita. Perjanjian kerja sama sudah diperpanjang juga," katanya.
(abd)
tulis komentar anda