Menebak Makna Megawati Kumpulkan Anggota DPR PDIP Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Jum'at, 14 Maret 2025 - 09:15 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Foto/Dok PDIP
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) di Komisi III ramai-ramai ke rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri , Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) siang. Sejumlah anggota DPR komisi bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan itu ke rumah Megawati menjelang sidang perdana yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025.
Pantauan SindoNews di lokasi, salah satu yang datang ke rumah Megawati adalah Sekretaris Fraksi PDIP DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Selain Dolfie, ada sejumlah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Sudin, I Wayan Sudirta, Dewi Juliani, Dede Indra Permana, Saparudin, Nasyirul Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, dan Pulung Agustanto.
Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai Megawati memanggil Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP memiliki dua makna. “Pertama, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP mempunyai hak memanggil anggotanya untuk berbagai kepentingan. Termasuk tentunya konsolidasi untuk kepentingan partai,” ujar Jamiluddin, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Menurut dia, hal itu seharusnya lumrah, karena fraksi memang dibawa kendali partai. Karena itu, lanjut dia, ketua umum dapat memanggil fraksinya kapan saja untuk memperjuangkan kepentingan politik partainya.
Baca juga: Deretan Irjen Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri Maret 2025
Pantauan SindoNews di lokasi, salah satu yang datang ke rumah Megawati adalah Sekretaris Fraksi PDIP DPR Dolfie Othniel Frederic Palit. Selain Dolfie, ada sejumlah Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Sudin, I Wayan Sudirta, Dewi Juliani, Dede Indra Permana, Saparudin, Nasyirul Falah Amru, Gilang Dhiela Faraez, dan Pulung Agustanto.
Menanggapi hal itu, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menilai Megawati memanggil Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP memiliki dua makna. “Pertama, Megawati sebagai Ketua Umum PDIP mempunyai hak memanggil anggotanya untuk berbagai kepentingan. Termasuk tentunya konsolidasi untuk kepentingan partai,” ujar Jamiluddin, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Ramai-ramai Anggota DPR PDIP Komisi III Ngumpul di Rumah Megawati Jelang Sidang Hasto Kristiyanto
Menurut dia, hal itu seharusnya lumrah, karena fraksi memang dibawa kendali partai. Karena itu, lanjut dia, ketua umum dapat memanggil fraksinya kapan saja untuk memperjuangkan kepentingan politik partainya.
Baca juga: Deretan Irjen Pol yang Masuk Daftar Mutasi Polri Maret 2025
Lihat Juga :