Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang

Jum'at, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Sebut...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadapnya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah inkrah. Dia mengaku sudah membaca materi dakwaan tersebut.

"Saya sudah membaca cermat sangat cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. Jadi, semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Hasto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Begitu banyak partikulasi fakta-fakta hukum, setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," sambungnya.

Baca juga: Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang



Hasto juga menyoroti proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya. Menurutnya, KPK tidak mengindahkan permohonannya untuk memriksa saksi a de charge yang diajukan pihaknya.

"Proses P21 perkara rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja di kebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses peradilan," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Langkat Tersangka Kasus Dugaan Suap
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Roy Suryo Soroti Karya...
Roy Suryo Soroti Karya Jurnalistik Dijadikan Bukti dalam Dakwaan Dokter Tifa
Menhut Ngaku Sempat...
Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
KPK Tahan Bupati Kuantan...
KPK Tahan Bupati Kuantan Singingi dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Rekomendasi
Prancis Kerahkan Kapal...
Prancis Kerahkan Kapal Pemburu Ranjau di Selat Hormuz
Krisis Keuangan, PBB...
Krisis Keuangan, PBB Terancam Bangkrut
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Berita Terkini
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
BMKG: 48,9% Wilayah...
BMKG: 48,9% Wilayah Indonesia Masuk Musim Kemarau, Puncaknya Juli-September 2026
Retorika Visual Diplomasi...
Retorika Visual Diplomasi Prabowo dan Lukashenko
KPK: Bupati Langkat...
KPK: Bupati Langkat Minta Upeti Proyek hingga Terima Gratifikasi Pengadaan Seragam Sekolah
AAI Satukan Kepengurusan...
AAI Satukan Kepengurusan lewat Munaslub Bersama di Jakarta
2 Brigjen Naik Jadi...
2 Brigjen Naik Jadi Irjen Pol usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026, Ini Nama dan Profilnya
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved