Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang

Jum'at, 14 Maret 2025 - 09:43 WIB
loading...
Hasto Kristiyanto Sebut...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto/Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menilai materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadapnya merupakan produk daur ulang dari perkara yang sudah inkrah. Dia mengaku sudah membaca materi dakwaan tersebut.

"Saya sudah membaca cermat sangat cermat terhadap surat dakwaan dan hampir semuanya merupakan suatu produk daur ulang. Jadi, semua merupakan produk daur ulang terhadap suatu perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah," kata Hasto di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Begitu banyak partikulasi fakta-fakta hukum, setidaknya minimal ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," sambungnya.

Baca juga: Teriakan Merdeka Menggema saat Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang



Hasto juga menyoroti proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya. Menurutnya, KPK tidak mengindahkan permohonannya untuk memriksa saksi a de charge yang diajukan pihaknya.

"Proses P21 perkara rata-rata 120 hari, tetapi saya sengaja di kebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? Sebab untuk menggugurkan proses peradilan," ujarnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Berita Terkini
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Infografis
Johan Budi, Mantan Jubir...
Johan Budi, Mantan Jubir KPK Diangkat Jadi Komisaris Transjakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved