Sekjen PDIP Hasto Didakwa Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku
Jum'at, 14 Maret 2025 - 10:13 WIB
loading...
Terdakwa Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). FOTO/NUR KHABIBI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku . Perintangan penyidikan dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam ponsel.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.
"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," sambungnya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan dakwaan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
"Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata JPU membacakan surat dakwaan.
"Tanggal 9 Januari 2020 yang dilakukan Terdakwa dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian Tangkap Tangan oleh KPK kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU RI 2017-2022 dan memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK," sambungnya.
Lihat Juga :