DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Soal Data DPT Bocor, Ketua KPU: Ya Sudah Kita Terima

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:06 WIB
loading...
DKPP Jatuhkan Sanksi...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Apalagi posisi KPU merupakan pihak teradu dalam aduan ini.

Sehingga, Hasyim menilai kurang elok jika dirinya harus memberikan tanggapan atas putusan tersebut. "Kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kita terima, tidak kemudian kita komentari di luar," ujar Hasyim, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal

Kendati demikian, putusan DKPP ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU untuk lebih maksimal dalam mengelola data pemilih. Terlebih sebentar lagi ada perhelatan Pilkada serentak 2024.

"Tentu saja kami berusaha semaksimal mungkin berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas untuk katakanlah yang punya kemampuan mengamankan data di dunia maya, kira-kira begitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik terkait peristiwa kebocoran data yang diretas akun anonim Jimbo itu sebelumnya diadukan warga bernama Rico Nurfiansyah Ali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu Ill Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Nekat Melenceng dari...
Nekat Melenceng dari Jalur Bakal Disikat! Iran Ultimatum Keras soal Selat Hormuz
Tak Lagi Sekadar Hiburan,...
Tak Lagi Sekadar Hiburan, Industri Entertainment Kini Jadi Ladang Investasi Baru
Liburan Mewah Tetap...
Liburan Mewah Tetap Bisa Hemat: Hotel Bintang 4 dan 5 Mulai Rp300.000
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Peringatan Rusia Soal...
Peringatan Rusia Soal Nasib Senjata Barat yang Dikirim ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved