DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Soal Data DPT Bocor, Ketua KPU: Ya Sudah Kita Terima

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:06 WIB
loading...
DKPP Jatuhkan Sanksi...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Apalagi posisi KPU merupakan pihak teradu dalam aduan ini.

Sehingga, Hasyim menilai kurang elok jika dirinya harus memberikan tanggapan atas putusan tersebut. "Kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kita terima, tidak kemudian kita komentari di luar," ujar Hasyim, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal

Kendati demikian, putusan DKPP ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU untuk lebih maksimal dalam mengelola data pemilih. Terlebih sebentar lagi ada perhelatan Pilkada serentak 2024.

"Tentu saja kami berusaha semaksimal mungkin berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas untuk katakanlah yang punya kemampuan mengamankan data di dunia maya, kira-kira begitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik terkait peristiwa kebocoran data yang diretas akun anonim Jimbo itu sebelumnya diadukan warga bernama Rico Nurfiansyah Ali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu Ill Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Diskors karena Tuduhan Pelanggaran Etika
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Peringatan Rusia Soal...
Peringatan Rusia Soal Nasib Senjata Barat yang Dikirim ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved