DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Soal Data DPT Bocor, Ketua KPU: Ya Sudah Kita Terima

Kamis, 16 Mei 2024 - 13:06 WIB
loading...
DKPP Jatuhkan Sanksi...
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan tidak ingin mengomentari apa yang telah menjadi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi peringatan kepada dirinya dan seluruh komisioner KPU. Apalagi posisi KPU merupakan pihak teradu dalam aduan ini.

Sehingga, Hasyim menilai kurang elok jika dirinya harus memberikan tanggapan atas putusan tersebut. "Kalau kena sanksi atau dijatuhi sanksi ya sudah kita terima, tidak kemudian kita komentari di luar," ujar Hasyim, Kamis (16/5/2024).

Baca juga: Peringatan Keras DKPP ke Ketua KPU Dinilai Lebih pada Sanksi Personal

Kendati demikian, putusan DKPP ini menjadi pembelajaran penting bagi KPU untuk lebih maksimal dalam mengelola data pemilih. Terlebih sebentar lagi ada perhelatan Pilkada serentak 2024.

"Tentu saja kami berusaha semaksimal mungkin berkoordinasi dengan pihak-pihak yang punya otoritas untuk katakanlah yang punya kemampuan mengamankan data di dunia maya, kira-kira begitu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan seluruh komisioner atas kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pelanggaran kode etik terkait peristiwa kebocoran data yang diretas akun anonim Jimbo itu sebelumnya diadukan warga bernama Rico Nurfiansyah Ali.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, Teradu II Mochammad Afifuddin, Teradu Ill Betty Epsilon Idroos, Teradu IV Parsadaan Harahap, Teradu V Yulianto Sudrajat, Teradu VI Idham Holik, dan Teradu VII August Mellaz. Masing-masing selaku anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," bunyi putusan Nomor 4-PKE-DKPP/I/2024.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Berita Terkini
Samin Tan Cs Segera...
Samin Tan Cs Segera Disidang Kasus Korupsi Tambang
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Infografis
Peringatan Rusia Soal...
Peringatan Rusia Soal Nasib Senjata Barat yang Dikirim ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved