Tok! Baleg Sepakati RUU Kementerian Negara Jadi Usul Inisiatif DPR
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:32 WIB
loading...
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menjadikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat menjadikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi usulan inisiatif DPR. Kesepakatan diambil setelah Baleg DPR menggelar rapat pleno di ruang rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Kesepakatan diambil setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membeberkan laporan panja terkait materi klausul yang masuk dalam RUU Kementerian Negara.
Adapun klausul yang masuk dalam revisi yakni oenjelasan Pasal 10 untuk dihapus, perubahan Pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan Penutup.
Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan olch panja dapat diterima," kata Awiek saat membacakan laporan Panja.
Kesepakatan diambil setelah para anggota Baleg mendengar laporan panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membeberkan laporan panja terkait materi klausul yang masuk dalam RUU Kementerian Negara.
Adapun klausul yang masuk dalam revisi yakni oenjelasan Pasal 10 untuk dihapus, perubahan Pasal 15 dan penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di ketentuan Penutup.
Baca juga: Baleg DPR Gelar Rapat Perdana Revisi UU Kementerian Negara
"Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI, namun demikian Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah RUU yang telah dihasilkan olch panja dapat diterima," kata Awiek saat membacakan laporan Panja.
Lihat Juga :