RUU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers, SPS Minta DPR Tinjau Ulang
Kamis, 16 Mei 2024 - 13:10 WIB
loading...
Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) menolak RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh DPR RI. Organisasi yang didirikan oleh tokoh-tokoh dan pendiri perusahaan-perusahaan pers nasional 8 Juni 1946 ini menilai, ada beberapa pasal yang bermasalah dan berpotensi mengekang kemerdekaan pers serta melemahkan fungsi pers sebagai bagian dari pilar demokrasi.
Untuk itu, SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini. "Kemerdekaan pers adalah bagian dari muruah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS Januar P Ruswita, Kamis (16/5/2024).
Berikut ini pokok-pokok pernyataan SPS terhadap draf RUU Penyiaran :
1. Draf RUU tentang Perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
Baca Juga: Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi
2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk itu, SPS meminta agar DPR melakukan peninjauan ulang RUU Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini. "Kemerdekaan pers adalah bagian dari muruah pers nasional yang harus kita jaga bersama. Kami menganggap RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers," ujar Ketua Umum SPS Januar P Ruswita, Kamis (16/5/2024).
Berikut ini pokok-pokok pernyataan SPS terhadap draf RUU Penyiaran :
1. Draf RUU tentang Perubahan atas UU Penyiaran (versi Maret 2024) yang beredar di masyarakat, dinilai mengancam kemerdekaan dan kebebasan pers.
Baca Juga: Setara Institute Sebut RUU Penyiaran Berpotensi Memperburuk Kebebasan Berekspresi
2. Draf RUU Pasal 50B ayat (2) menyebutkan dalam panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran memuat larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini bertentangan dengan UU Pers pasal 4 ayat (2) yaitu terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Lihat Juga :