PDIP Keluarkan Surat Perintah Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 20:55 WIB
2. Seluruh kegiatan kampanye yang diawali dengan pengambilan nomor urut, kampanye damai, dan pelaksanaan kampanye wajib memakai masker, manjaga jarak 2 (dua) meter, dan disediakan fasilitas mencuci tangan;
3. Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami;
4. Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020;
5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima Puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi;
6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah;
7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kab./ kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerjasama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye;
8. Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai Kader Partai.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
3. Wajib meningkatkan sistem imunitas tubuh dengan meningkatkan vitamin bagi kesehatan tubuh yang diambil dari bahan-bahan alami;
4. Struktural Partai disetiap tingkatan untuk membentuk Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan Covid-19 pada Pilkada Serentak pada Tahun 2020;
5. Kegiatan kampanye massa sebanyak-banyaknya dihadiri 50 (lima Puluh) orang dengan protokol pencegahan Covid-19 yang sangat ketat. Dalam kaitannya ini, maka setiap kampanye massa harus diawasi oleh Tim Penegak Disiplin guna memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi;
6. Menyatukan diri dengan seluruh upaya pencegahan penularan Covid-19 yang dijalankan oleh Pemerintah;
7. Untuk selalu berkoordinasi dengan KPU, BAWASLU di tingkat Provinsi dan Kab./ kota, dan pemerintah daerah serta Tim Penanggulangan Covid-19 guna membangun kerjasama di dalam penanggulangan Covid-19 pada saat pelaksanaan seluruh tahapan kampanye;
8. Anggota dan kader Partai yang melanggar ketentuan Protokol Kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang.
Demikian instruksi ini disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai Kader Partai.
DEWAN PIMPINAN PUSAT
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
tulis komentar anda