PDIP Keluarkan Surat Perintah Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 20:55 WIB
JAKARTA - DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bergerak cepat menindaklanjuti kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu yang memutuskan tetap melaksanakan tahapan pilkada serentak 2020 , termasuk pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari partai itu. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di dalam semua tahapan pilkada. ( )
DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan COVID-19 di struktur partai setiap tingkatan. Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.
"Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," demikian kutipan surat itu seperti disampaikan Hasto, Selasa (22/9/2020). ( )
Berikut isi lengkap surat perintah DPP PDIP itu.
Jakarta, 22 September 2020
Nomor : 2221/IN/DPP/ IX /2020
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal : Instruksi
Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pengurus partai di daerah, termasuk kepada calon kepala daerah (cakada) dari partai itu. Isinya, perintah agar semuanya mematuhi protokol pencegahan COVID-19 di dalam semua tahapan pilkada. ( )
DPP PDIP juga memerintahkan pembentukan Tim Penegak Disiplin Partai Protokol Kesehatan COVID-19 di struktur partai setiap tingkatan. Tim itulah yang nanti mengawasi dan memastikan seluruh protokol kesehatan dipenuhi.
"Anggota dan kader partai yang melanggar ketentuan protokol kesehatan akan diberikan sanksi secara berjenjang," demikian kutipan surat itu seperti disampaikan Hasto, Selasa (22/9/2020). ( )
Berikut isi lengkap surat perintah DPP PDIP itu.
Jakarta, 22 September 2020
Nomor : 2221/IN/DPP/ IX /2020
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal : Instruksi
tulis komentar anda