PDIP Keluarkan Surat Perintah Patuhi Protokol Kesehatan COVID-19
Selasa, 22 September 2020 - 20:55 WIB
Sifat : Penting
Yth.
1. DPD PDI Perjuangan
2. DPC PDI Perjuangan Yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020
3. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak tahun 2020
di tempat masing-masing
Merdeka !!!
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan bahwa PDI Perjuangan sesuai komitmennya pada rakyat, bangsa, dan negara melalui penguatan mekanisme kelembagaan Partai di dalam meningkatkan kualitas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan untuk memastikan ditaatinya seluruh ketentuan protokol kesehatan.
Terhadap hal tersebut di atas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, serta Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2020, beberapa hal sebagai berikut:
1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020;
Yth.
1. DPD PDI Perjuangan
2. DPC PDI Perjuangan Yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020
3. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak tahun 2020
di tempat masing-masing
Merdeka !!!
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak lanjutan dalam bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan bahwa PDI Perjuangan sesuai komitmennya pada rakyat, bangsa, dan negara melalui penguatan mekanisme kelembagaan Partai di dalam meningkatkan kualitas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, dan untuk memastikan ditaatinya seluruh ketentuan protokol kesehatan.
Terhadap hal tersebut di atas, DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD dan DPC PDI Perjuangan yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, serta Calon Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2020, beberapa hal sebagai berikut:
1. Wajib memenuhi ketentuan protokol pencegahan Covid-19 dalam seluruh tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020;
tulis komentar anda